Polisi Tembak Polisi
Ibunda Brigadir J Pertanyakan Hubungan Kuat Maruf dengan Putri Candrawathi, Dinilai Pengaruh Besar
Ia mempertanyakan itu karena dirinya merasa Kuat Ma'ruf memiliki pengaruh besar dari kasus yang menewaskan anaknya ini.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak mempertanyakan hubungan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Ia mempertanyakan itu karena dirinya merasa Kuat Ma'ruf memiliki pengaruh besar dari kasus yang menewaskan anaknya ini.
Baca juga: Ayah Brigadir J Anggap Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri Tak Ikhlas: Itu hanya Settingan Belaka
Dari seluruh terdakwa yang terjerat, Kuat Ma'ruf merupakan salah seorang yang menjadi saksi soal peristiwa di Magelang dan meminta Putri Candrawathi untuk menghubungi Ferdy Sambo.
Setidaknya, permintaan Kuat Ma'ruf itu diaminkan oleh Putri Candrawathi yang langsung menelpon suaminya dengan alasan agar tidak ada duri dalam daging.
"Ada apa kamu sama si Putri itu Kuat Ma'ruf? siapanya si putri kamu? sampai kamu mendesak. saya orang kecil saja tidak boleh mengatur. apalagi ini istri orang," kata Rosti..
Rosti menyadari kalau tindakan seluruh terdakwa sudah membuat anaknya meninggal dunia.
Untuk saat ini, Rosti mengungkapkan bakal menyerahkan seluruhnya pada persidangan.
Dirinya berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil atas tindakan para terdakwa termasuk Ferdy Sambo.
"Tuhan akan melihat kami di sini, memang kami orang lemah. tapi kami yakin dihadapan tuhan akan diperhitungkan. kami mohon ke hakim berikan kami keadilan-keadilan hakim adalah wakil tuhan buat kami, orang yang lemah. Sambo tidak memiliki hati nurani," tukasnya.
Baca juga: Pakar Forensik Tanggapi Permintaan Maaf Ferdy Sambo pada Keluarga Brigadir J: Masih Cari Pembenaran
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(TribunNews)