Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Jessica Iskandar Disebut Bakal Bisa Mendapatkan Lagi Mobil-mobilnya, Namun dengan Syarat Berikut

Jessica juga bisa mendapatkan mobilnya kembali namun dengan syarat, ia bisa membuktikan kepemilikan hak milik mobilnya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
WartaKota/Ikhwana
Pasangan selebritas Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag tetap berusaha menjaga keharmonisan keluarga meski sedang ada masalah hukum. Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag ketika menghadiri sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil berkedok penyewaan mobil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNSOLO.COM - Togar Situmorang, kuasa hukum Steven (rekan bisnis Jessica Iskandar yang dituding melakukan penipuan), memberikan poin-poin jika Jessica Iskandar ingin berdamai.

Jessica diminta cabut laporan di Polda Metro Jaya.

Jessica juga bisa mendapatkan mobilnya kembali namun dengan syarat, ia bisa membuktikan kepemilikan hak milik mobilnya.

Baca juga: Fans Lesti Billar yang Menghina Dewi Perssik dengan Sebutan Mandul Dikabarkan Sudah Ditangkap

Jessica juga diminta memohon maaf secara terbuka untuk membersihkan nama Steven.

Seperti diketahui, Jessica Iskandar telah melaporkan Steven di Polda Metro Jaya atas tudingan penipuan dan penggelapan.

“Kami sudah menawarkan tadi, yaitu bagian dari perdamaian tadi atau mediasi terkait pengembalian, yaitu berupa unit kalau memang dikatakan kalau itu miliknya dia (Jessica Iskandar)," tutur Togar.

"Apa saja? yaitu mobil Alphard kalau betul miliknya dia, yang kedua sama mobil Mini Cooper. Tapi, nanti kita lihat dulu surat-suratnya dan yang ketiga terkait ada dana sekitar berapa 3.000 USD," tambah Togar.

Baca juga: Laris Manis, Seo In Guk Dikabarkan Akan Bintangi Drakor Handwriting Setelah Bintangi Cafe Minamdang

"Kemudian, terkait ada dana sekitar berapa US gitu yang 3.000 USD. Itu yang akan kami sampaikan untuk sidang besok, kita list, itulah niat kita sebagai penggugat," ujar Togar Situmorang.

"Kita sampaikan secara resmi resmi depan persidangan tidak lagi di depan orang biasa tapi di depan hakim apa saja poin yang kita inginkan apabila mau dimediasi," tambahnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved