Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan : Diperkirakan 45 Gas Air Mata Ditembakkan Aparat di Stadion, Begini Rinciannya
Diperkirakan ada 45 gas air mata yang dilontarkan dalam tragedi Kanjuruhan Malang oleh pihak kepolisian pada awal Oktober 2022 lalu.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Jenis senjata yang digunakan adalah laras licin panjang, dengan amunisi selongsong kaliber 37,38. Sementara amunisi gas air mata yang digunakan adalah stok tahun 2019 dan telah kadaluarsa.
Terkait Tragedi Kanjuruhan ini Penyidikan yang dilakukan Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka yang terdiri atas tiga sipil dan tiga polisi.
Tersangka dari pihak sipil adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain dari kepolisian adalah yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(tribun network/ham/dng/dod)