Berita Karanganyar Terbaru
Jelang Pilkades 2022 di Karanganyar, 24 Botol Ciu dan 1 Krat Botol Bir Diamankan Polisi
Mengantisipasi gangguan keamanan jelang Pilkades 2022 di Karanganyar, polisi melakukan razia miras
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Jelang pemungutan suara Pemilu Kepala Desa (Pilkades) 2022 di Kabupaten Karanganyar, polisi melakukan razia minuman keras di wilayah hukum Karanganyar.
Dari hasil operasi tersebut, Polisi mengamankan puluhan botol miras dari pelaku berinisial S (46).
PS Kasubsi Penmas Sie Humas, Bripka Sakti mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo mengatakan pelaku merupakan warga Desa/Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Polres Karanganyar Ikut Amankan Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah, Atur Lalin Jalan Adi Sucipto
Operasi yang dipimpin Kapolsek Karangpandan, Iptu Budi Raharjo itu dilakukan Kamis (3/11/2022), sekira pukul 15.00 WIB.
"Dalam operasi Pekat ini, kami berhasil mengamankan 24 botol Ciu dan 1 krat botol bir di rumah S, selanjutnya baik penjual maupun barang bukti diamankan di Mapolsek Karangpandan," ucap Sakti kepada TribunSolo.com, Jumat (4/11/2022).
Sakti mengatakan kegiatan operasi tersebut merupakan tindaklanjut dari perintah Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo, untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Pemuda Pancasila Karanganyar Geruduk Festival Durian Nusantara, Ternyata Borong Durian dari Pedagang
Ia juga menambahkan, selain merupakan operasi rutin kepolisian, kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polres Karanganyar untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan menjelang pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 di Kabupaten Karanganyar.
"Desa Tohkuning dan Desa Harjosari di Kecamatan Karangpandan merupakan 2 dari 11 desa yang akan melaksanakan Pilkades di Karanganyar, maka dari itu kami harapkan dengan operasi ini dapat mengurangi potensi gangguan kamtibmas nantinya," ucap Sakti.
Sakti mengatakan pelaku penjualan miras ini dikenakan Tipiring.
Baca juga: Pemain Persika Karanganyar Tak Pulang Tangan Kosong, Diberi Uang Saku 50 Persen dari Gaji Bulanan
Pelaku akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar pada hari Jumat (4/11/2022).
"Pelaku saat ini sedang menjalani sidang di PN Karanganyar, kami jerat dengan Tindak Pidana Ringan," pungkas Sakti.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Polres-Karanganyar-mengamankan-miras.jpg)