Polisi Tembak Polisi
Penyebab Susi dan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Pidana, Ini Keterangan yang Berubah-ubah
ART Ferdy Sambo, Susi dan Diryanto atau Kodir terancam hukum pidana setelah memberikan keterangan dalam sidang kasus Brigadir J.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - ART Ferdy Sambo, Susi dan Diryanto atau Kodir terancam hukum pidana setelah memberikan keterangan dalam sidang kasus Brigadir J.
Hal ini terkait keterangan keduanya yang dinilai berubah-ubah.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri Tidak Alami: Itu Hafalan
Keterangan Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Senin (31/11/2022) di PN Jakarta Selatan dinilai berubah-ubah.
Sedangkan, Kodir dalam sidang perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeli-belit.
Dalam sidang pada Kamis (3/11/2022) kemarin, Kodir menjadi saksi atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Ketika saksi Kodir memberikan keterangan, jaksa menilai, informasi yang disampaikan Kodir di persidangan berbelit-belit dan berbohong.
“Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka,” kata jaksa dalam persidangan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Komoas TV, Jumat (4/11/2022).
Ancaman proses pidana itu, disampaikan jaksa saat Kodir menyampaikan keterangan soal adanya perintah Ferdy Sambo menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Setalan, Ridwan Soplanit.
Baca juga: Momen Ferdy Sambo Marahi AKP Rifaizal : Kamu Jangan Kencang Tanya Richard, Dia Bela Keluarga Saya
Sementara itu, ART Ferdy Sambo, Susi juga terancam dipidanakan jika pernyataannya terbukti berbohong.
Susi diketahui menjadi saksi dalam sidang terdakwa dugaan pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Senin (31/11/2022) lalu.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu, Iman Santosa, memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.
"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," kata Wahyu Iman dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Seperti ketika majelis hakim menanyakan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya Jalan Saguling setelah Putri pindah dari jalan Bangka, Kemang.
Ketua Majelis Hakim pun meminta saksi untuk berkata jujur lantaran jawaban Susi yang dinilai berubah-ubah.
Hingga Ketua Majelis Hakim menyampaikan adanya sanksi yang akan dijatuhkan ke Susi bila keterangannya berbohong.
(Tribunnews.com, Kompas.com, Kompas.tv)