Berita Karanganyar Terbaru
Karanganyar Larang Kasih Uang ke Pengemis hingga Pengamen di Jalan, Ada Sanksi Denda Rp 50 Juta
Karanganyar resmi mengeluarkan larangan memberikan uang ke pengemis di Jalan. Bahkan, ada sanksi denda hingga penjara untuk masyarakat nekat memberi.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kabupaten Karanganyar menerapkan aturan baru soal memberikan uang ke gelandangan, pengemis, dan pengamen (Gepeng) di jalan raya.
Warga tidak boleh memberikan uang pada Gepeng ini.
Bila ada yang nekat, bakal kena sanksi kurungan hingga denda Rp 50 Juta.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto mengatakan, ketentuan tersebut tertuang di Perda No 25 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tribuntranmas).
"Bagi yang nekat memberikan uang maupun meminta-minta di jalan raya, pelakunya didenda Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan penjara," ucap Joko kepada TribunSolo.com, Rabu (9/11/2022).
Joko mengatakan timnya sedang melakukan sosialisasi terhadap Perda tersebut ke sejumlah lokasi secara mobile melalui spanduk yang dibawa petugas.
Dia menuturkan, lokasi sosialisasi itu berada di simpang empat jalan raya dan di bawah lampu merah.
"Aturan ini untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, juga mengantisipasi celaka di jalan raya," ungkap Aris.
Dia menjelaskan di lokasi tersebut seringkali muncul pengemis dalam berbagai penampakan.
Lanjut, katanya, misalnya manusia perak, jasa bersih kaca mobil, peminta-minta dengan membawa bayi, pengemis disabilitas, hingga pemusik jalanan.
"Siapa coba yang mau tanggung jawab ketika peminta-minta itu ditabrak mobil atau mobil terseruduk di belakangnya hanya untuk memberi sedekah," ujar Joko.
Joko mengatakan sosialisasi Perda tersebut diikuti patroli ke lokasi rawan aktivitas mengemis.
Baca juga: Viral Pengemis Marah Kepergok Warga Pulang Naik Mobil Toyota Vios, Sehari Raup Ratusan Ribu
Diantaranya di simpang empat 413/Bremoro, Papahan, simpang Tegalgede dan sebagainya.
"Mengenai hal ini, kami mengimbau para dermawan tidak membagikannya di jalan raya atau di dekatnya, paling aman tidak di jalanan," tutur Joko.
Selain itu, ia menyoroti maraknya pengemis di hari Jumat di sekitar alun-alun kota, Masjid Madaniyah dan Taman Pancasila.
Para pengemis itu berkumpul untuk mengharapkan sedekah uang dan makanan dari para dermawan di hari Jumat atau disebut Jumat Berkah.
Ia berharap raperda tentang gelandangan dan pengemis memberi solusi masalah sosial tersebut.
Raperdanya kini masih dibahas di kalangan legislatif.
"Kami tidak menyarankan, tapi lebih baik jauh dari jalan saja membagikannya, kalau di jalan tetap kami tindak tegas," kata Joko.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo tak memungkiri kemunculan kalangan marginal tersebut imbas dari meningkatnya angka kemiskinan pascapandemi Covid-19.
Dia menuturkan, kemiskinan di Karanganyar menyentuh 10,68 persen di tahun 2021 atau meningkat dibanding tahun sebelumnya 10,28 persen, sedangkan pengangguran terbuka tahun 2020 5,96 atau meningkat dibanding tahun sebelumnya 3,1 persen.
“Dua tahun pandemi membuat problem sosial makin kompleks, regulasi perlu disiapkan, konsekuensinya pada penanganan menyeluruh, termasuk pembiayaan yang tidak sedikit,” kata Bagus.
Selama ini, tindakan pemerintah daerah ke pengemis dan gelandangan masih bersifat represif.
Aparat penegak perda atau Satpol PP menggaruknya di jalanan serta pembinaan terhadapnya sekadar formalitas semata.
Alhasil, para pengemis dan gelandangan kembali ke jalan.
Tuntutan mengisi perut mencerabut rasa malu dan mereka seakan tak khawatir jika terjaring penertiban
"Dalam Raperda penanggulangan pengemis dan gelandangan, bukan hanya soal menertibkan mereka, tapi memberinya kemampuan agar kembali bermartabat di tengah masyarakat," pungkas Bagus. (*)