Polisi Tembak Polisi
Kepribadian Brigadir J Dikulik dalam Sidang, Pihak Yosua Curigai Maksud Terselubung Ferdy Sambo
Anggota kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, pun mengutuk keterangan saksi akan kepribadian almarhum.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menyebut keterangan saksi yang mengulik sifat Brigadir J di persidangan tidak relevan dengan perkara.
Ia pun menduga, hal itu sebagai bagian dari skenario Ferdy Sambo yang berusaha menyudutkan Brigadir J di persidangan.
Hery Firmansyah menjabaran analisanya dalam program Kompas Petang di KOMPAS TV, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Ceritakan Sosok Brigadir J yang Sering Marah-marah, Ditegur Majelis Hakim
"Sebenarnya kalau kita mau objektif, boleh berkata apa saja, boleh membuktikan apa pun yang ingin disampaikan," ujar Hery, dikutip dari Kompas.tv.
"Namun, setidaknya yang perlu kita ingatkan adalah substansi hukumnya. Ini masuk substansi perkara atau tidak?" sambung dia.
Hery kemudian membeberkan sikap hakim yang memberi ruang untuk membicarakan kepribadian Brigadir J. Hal itu disebutnya sebagai upaya mengulik sisi sosiologis perkara.
"Saya rasa ini tidak terlalu signifikan," kata Hery, sembari menggarisbawahi bahwa itu pertimbangan hakim, "Kita tidak bisa mengintervensi ranah tersebut."
"Dakwaan jaksa jelas pasal 338 KUHP atau dalam konteks ini apakah masuk asal 340 KUHP," ujar dia.
"Berarti antara pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Ini akan lain lagi kalau yang dibahas malah korbannya (Brigadir J-red), persoalan yang tidak ada dengan substansi hukumnya," tegas Hery.
Baca juga: Mantan Ajudan Ferdy Sambo Mengaku Dengar Putri Candrawathi Menangis Setelah Brigadir J Tewas
Anggota kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, pun mengutuk keterangan saksi akan kepribadian almarhum.
"Kami mengutuk keras, jika ada kesaksian yang tidak jujur, dan justru menimbulkan fitnah yang sangat keji, kepada seseorang yang telah tiada," tegasnya.
Menurutnya, pembela Sambo menyudutkan kepribadian Brigadir J karena sudah kehabisan cara.
"Jadi karena sudah tidak ada yang bisa dibela lagi, sudah jelas perencanaan pembunuhan, maka mulai menyerang personal. Menurut saya tidak mendasar dan sangat merugikan," tegas dia.
(*)
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Penonton Sidang Langsung Riuh dan Soraki JPU |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sama Seperti Ricky Rizal dan Kuat Maruf |
![]() |
---|
Prediksi Pakar Hukum : Tuntutan Putri Candrawathi Bakal Lebih Ringan dari Ferdy Sambo karena Hal Ini |
![]() |
---|
Ayah Brigadir J Kesal, Ferdy Sambo Tak Tunjukkan Raut Penyesalan saat Dituntut Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Berharap Tuntutan JPU Ringan, Ingat Anak-anak di Rumah Masih Butuh Perhatiannya |
![]() |
---|