Berita Karanganyar Terbaru
Soal Permintaan Buruh Terkait UMK Karanganyar 2023, Pemkab Bakal Bahas dengan Tripartit
Pemkab bakal membahas persoalan UMK Karanganyar 2023 dengan tripartit. Pembahasan bakal dilakukan dalam waktu dekat di bulan ini.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan mengakomodir pihak buruh maupun pengusaha terkait UMK Karanganyar 2023.
Dinas Perdagangan Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disdagtransnaker) Karanganyar bakal menghadirkan serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha dalam rapat pembahasan UMK Karanganyar 2023 mendatang.
Kepala Disdagtransnaker Kabupaten Karanganyar, Martadi mengatakan, pihaknya akan membuka pembahasan dengan tripartit untuk membahas UMK Karanganyar 2023 maksimal bulan November 2022.
"Maksimal bulan ini akan membuka tripartit untuk membahas UMK, silakan pekerja mengusulkan, nanti dibahas di sana," ucap Martadi kepada TribunSolo.com, Jum'at (11/11/2022).
Martadi mengatakan, permintaan pekerja tersebut juga sama di semua daerah.
Masing-masing daerah memiliki cara yang sama dalam menentukan usulannya.
"Akan kita akomodir usulan itu, tentunya dengan mengundang Apindo, nantinya, usulan tersebut yang sudah diteliti bupati akan dibawa ke Provinsi dan pusat kemudian ke kementrian," ucap Martadi.
"Akan dilakukan berjenjang, nggak bisa ngotot dari satu sisi saja," imbuh Martadi.
Dia mengatakan, pihaknya telah mengusulkan usulan dari kedua pihak namun belum bersifat resmi.
Baca juga: UMK Boyolali 2023 : Federasi Buruh Boyolali Beberkan Hasil Survei KHL, Gaji yang Layak Rp 3 Juta
Ia menuturkan hasil dari usulan tersebut, baik dari buruh dan Apindo akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi untuk dibuatkan formulasi kemudian dikirim ke Kementrian untuk membentuk UMP/UMK.
Dia berharap angka UMK mendukung perekonomian tanpa harus mengorbankan salah satu kepentingan, sehingga angka UMK Karanganyar 2023 yang ditetapkan mendatang juga tak boleh memperparah inflasi.
"Harapan kami, UMK Karanganyar 2023 sesuai dengan inflasi, saat ini, APINDO Karanganyar tengah menunggu pengumuman pemerintah pusat," ungkap Martadi.
Diberitakan sebelumnya, Kalangan buruh dan pekerja di Kabupaten Karanganyar menuntut upah minimum kabupaten (UMK) 2023 naik 13 persen atau menjadi Rp 2.232.650.
Kenaikan ini mengacu perhitungan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-kompensasi-ppkm-kota-solo.jpg)