Berita Solo Terbaru
Kena Harga Ngepruk saat Parkir di Haul ke-111 Habib Ali di Solo? Laporkan ke Medsos Dishub Kota Solo
Dishub Kota Solo mengimbau para peserta Haul ke-111 Habib Ali untuk melapor apabila dikenai tarif parkir ngepruk alias di luar batas kewajaran
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Besaran retribusi parkir yang diterapkan selama Haul ke-111 Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi disesuaikan dengan regulasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Solo.
Tepatnya, sesuai dengan Perda Solo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Perwali Kota Solo Nomor 16 tahun 2011 tentang Zona Parkir di Tepi Jalan Umum.
Kepala Bidang Angkutan dan Perparkiran Dishub Kota Solo, Yulianto Nugroho mengatakan penerapan besaran tarif parkir tersebut sudah dirapatkan bersama.
"Sudah dirapatkan bersama instansi terkait dan wilayah," kata Yulianto, kepada TribunSolo.com, Sabtu (12/11/2022).
Baca juga: 5 Lokasi Parkir Haul Habib Ali di Solo : Dari Benteng Vastenburg Sampai Alun-alun Utara Keraton Solo
Ada 5 kantong parkir yang bisa dimanfaatkan untuk peserta selama Haul Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi.
Diantaranya, Benteng Vastenburg, Taman Parkir Loji Wetan, Alun-alun Selatan Keraton Solo, Alun-alun Utara Keraton Solo, dan Gedung Parkir Ketandan.
Kantong parkir tersebut nantinya akan diberlakukan retribusi parkir untuk zona C.
Adapun besaran retribusi parkir sebagai berikut :
1. Sepeda Rp 500
2. Andong Rp 500
3. Sepeda Motor Rp 2000
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Haul ke-111 Habib Ali di Solo: Penutupan Total Dari Kawasan Sangkrah ke Selatan
4. Mobil Penumpang Rp 3000
5. Taksi, Pickup, Bus/truk sedang Rp 5000