Berita Seleb
Apakah Korban Binomo Bisa Dapatkan Aset Indra Kenz yang Disita Negara? Ini Kata Humas PN Tangerang
Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Paneda menjelaskan bahwa majelis hakim, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa para korban ini diindikasikan
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Aset Indra Kenz diputuskan disita negara, lantas apakah aset tersebut bisa diserahkan kepada para korban?
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono, mengatakan barang bukti yang disebutkan Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam sidang putusan kasus ini disita negara, berkemungkinan bisa dikembalikan kepada para korban
Hal itu dikarenakan, menurutnya, sidang putusan ini masih tahap awal. Dimana ada upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengubah keputusan majelis hakim.
Baca juga: Para Korban Indra Kenz Teriak Histeris Ingin Dapatkan Uang Kembali, Bertanya-tanya Soal Tuduhan Judi
"Terkait barang bukti itu dapat beralih dari atau dikembalikan atau tidak, itu di dalam putusan ini baru tingkat pertama," kata Arief, di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Masih ada upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi," sambungnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan, barang bukti bisa dikembalikan kepada para korban Indra Kenz.
Baca juga: Rizky Billar Angkat Bicara Soal Tudingan Bangkrut Hingga Punya Banyak Daftar Utang
"Sepanjang mungkin dari penuntut umum, kemudian kalau Pengadilan Tinggi menyatakan barang bukti dikembalikan kepada korban," tutur Arief.
Namun, Arief kemudian menjelaskan, pengembalian aset sitaan kepada para korban itu bisa terjadi jika ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bisa saja nanti barang bukti itu dikembalikan, sepanjang putusan yang berkekuatan hukum tetap. Barang bukti itu bisa dikembalikan kepada korban," jelas Arief.
Baca juga: Benarkah Raffi Ahmad Akan Bayar Cicilan Jessica Iskandar yang Nunggak? Per Bulannya Ratusan Juta lho
Hal itu juga, kata Arief, tergantung putusan yang inkrah antara kedua belah pihak.
"Tergantung putusan yang inkrah nanti bunyinya seperti apa," tutur Arief.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan aset sitaan terdakwa Indra Kenz diambil alih oleh negara.
Hal itu disebutkan Hakim Ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan atau vonis terkait kasus investasi bodong Binomo, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
“Barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 dikoalisir sebagai aset negara. Dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” kata Rahman Rajagukguk.
Hancur Hati Verrel Bramasta Lihat Venna Melinda Alami KDRT, Bakal Beri Pelajaran Ferry Irawan? |
![]() |
---|
Petualangan Sherina 2 Tayang Kapan? Dibintangi Sherina Munaf dan Derby Romero, Juga Isyana Sarasvati |
![]() |
---|
Profil Revaldo Fifaldi Surya Permana, Aktor Pemain Serial AADC yang Ditangkap Narkoba Ketiga Kali |
![]() |
---|
Aktor Revaldo Tertangkap Narkoba Lagi yang Ketiga Kalinya, Instagram-nya Langsung Ramai Komentar |
![]() |
---|
Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan, Mengaku Alami Penderitaan dan Tekanan Batin |
![]() |
---|