Berita Karanganyar Terbaru
DPRD Singgung Alasan Ini Buat Warga Kurang Berani Berkompetisi di Pilkades Serentak Karanganyar
Pelaksanaan Pilkades Serentak di Karanganyar 2022 dinilai telah berjalan baik. Hanya keberanian warga berkompetisi masih disorot
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Perhitungan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Karanganyar telah selesai dilakukan.
Wakil Ketua DPRD Karanganyar Rohadi Widodo mengatakan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Karanganyar dinilai sudah bagus.
"Sejauh yang saya pantau, berjalan dengan baik mas, mulai dari proses pendaftaran sampai penghitungan suara sudah baik," kata Rohadi kepada TribunSolo.com, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Perhitungan Hasil Pilkades di 11 Desa Karanganyar Selesai, Dispermades Ingatkan BPD Segera Lapor
Meskipun berjalan dengan baik, Rohadi melihat ada kekurangan dari segi substansi demokrasi.
Pria yang tergabung dalam Fraksi PKS itu mengatakan masih belum muncul keberanian dari anggota masyarakat setempat untuk uji berkompetisi secara luas.
"Diantaranya karena merasa kekurangan cukupan modal untuk ikut berkompetisi dalam Pikades," ujarnya.
"Sehingga terlihat tidak muncul keberanian dari anggota masyarakat untuk turut berkontribusi dalam pilkades ini," ungkap Rohadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 di Kabupaten Karanganyar, memasuki masa tunggu.
Baca juga: Masuki 4 Hari Masa Tunggu Pilkades Serentak 2022 di Karanganyar : Belum Ada Cakades Ajukan Gugatan
Selama masa tunggu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) akan memberikan waktu bagi Cakades untuk mengajukan gugatan atau tidak hingga batas waktu yang ditentukan.
Kabid Aparatur Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar Anung Dharmawan mengatakan para cakades yang tidak menerima hasil perhitungan suara Pilkades diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan gugatan.
7 hari itu dimulai dari penetapan hasil perhitungan suara.
"Batas cakades dapat mengajukan gugatan selama 7 hari, " kata Anung kepada TribunSolo.com, Senin (14/11/2022).
Anung mengatakan pihaknya belum menerima adanya Cakades yang mengajukan gugatan hingga Senin (14/11/2022).