Berita Karanganyar Terbaru
BPBD Dorong Relawan Kebencanaan di Karanganyar Berbadan Hukum: Mempermudah Bantuan Operasional
BPBD mendorong agar organisasi relawan di Karanganyar berbadan hukum. Hal ini untuk membantu mereka mendapatkan kemudahan bantuan operasional.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karanganyar mendorong organisasi relawan di Kabupaten Karanganyar untuk berbadan hukum.
Hal ini agar mendapatkan status legal dan memudahkan mereka menerima berbagai kemudahan dan bantuan operasional.
Kasi Kesiapsiagaan BPBD Karanganyar Hartoko mengatakan, ada 12 organisasi relawan kebencanaan di Kabupaten Karanganyar menerima hibah APBD perubahan 2022.
"Setiap organisasi menerima dana bervariasi, mulai Rp 7 juta hingga Rp 100 juta," ucap Hartoko kepada TribunSolo.com saat ditemui di sela penandatanganan naskah hibah ke penerima bantuan operasional ke 12 organisasi relawan di kantornya, Selasa (22/11/2022).
Hartoko mengatakan, penerima bantuan tunai kali ini berlainan dengan yang diberikan dari APBD penetapan sebanyak enam organisasi.
Dia menuturkan, para penerima pada tahap pertama dengan kedua berbeda.
"Uang bantuan dibelanjakan sesuai pengajuan penerima, kebanyakan untuk peningkatan kompetensi personal relawan sampai pengadaan peralatan kebencanaan," ujar Hartoko.
Ia menyebut, seluruh organisasi relawan perlu mengajukan bantuan itu.
Menurutnya, organiasi relawan di Kabupaten Karanganyar masih belum memiliki badan hukum, sehingga terhalang proses pengajuannya.
Baca juga: Tanggap Bencana Longsor, BPBD Klaten Gelar Simulasi Tanggap Bencana ke Warga Bometen
"Kami mendorong semua organisasi sukarelawan berbadan hukum, dengan status legal, maka pemerintah mudah mendampingi baik secara anggaran maupun peningkatan kapasitas personal," kata Hartoko.
Dia mengatakan ada 60 organisasi sukarelawan tercatat di BPBD.
Kemudian ia mengatakan dari puluhan organisasi, menaungi 2.500-an personel relawan.
Dia menuturkan, di sisi lain para personel sukarelawan perlu mendapatkan jaminan keselamatan kerja.
Ia menjelaskan, CSR dari BPJS Ketenagakerjaan menanggung premi di bulan pertama kepesertaannya.
"Kalau ditanggung APBD, enggak bisa, Preminya Rp 16.800 per bulan, bisa dijeda bayarnya, namun tanggungan jika ada kecelakaan kerja di bulan terbayar saja," ungkap Hartoko.
Sementara itu, Wirawan dari Relawan Colomadu Bersatu (RCB) mengatakan bantuan ini baru pertama didapat.
Dia menuturkan rencana bantuan hibah ke organisasinya akan dipakai membeli peralatan seperti chainsaw dan pelatihan anggota.
"Memang enggak boleh dapat berturut-turut, harapannya bisa lebih bersinergi dengan komunitas lain dan pemerintah dalam menanggulangi bencana dan dalam bersosial kemanusiaan," singkat Wirawan. (*)