Kpop
Kris Wu Eks EXO Terbukti Lakukan Pemerkosaan dan Penggelapan Dana, Divonis 13 Tahun Penjara
Aktor berusia 32 tahun ini baru saja divonis dengan oleh Pengadilan Beijing dengan tuntutan 13 tahun penjara atas dua kasus berbeda.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Kabar tak menyenangkan datang lagi dari mantan personel EXO asal Tiongkok, Kris Wu atau bernama asli Wu Yifan.
Aktor berusia 32 tahun ini baru saja divonis dengan oleh Pengadilan Beijing dengan tuntutan 13 tahun penjara atas dua kasus berbeda.
Diberitakan pada Jumat kemarin (25/11/2022), berdasarkan hasil investigasi, pengadilan distrik Chaoyang menetapkan Kris Wu bersalah atas kasus pemerkosaan 3 wanita pada November dan Desember 2020.
Baca juga: Chen EXO Nyanyi Lagi Setelah Jadi Ayah 2 Anak,Mengisi OST Drakor The First Responder: Heaven For You
Untuk kasus itu ia divonis 11,5 tahun penjara.
Pengadilan menjelaskan, "Wu Yifan memanfaatkan tiga wanita mabuk di rumahnya."
Kasus ke-2 adalah “crime of assembling a crowd to engage in sexual promiscuity,” dimana dia dan lainnya melakukan kekerasan seksual terhadap dua wanita mabuk pada Juli 2018.
Untuk kasus itu dia divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
Setelah menjalani 13,5 tahun penjara, Kris Wu akan langsung dideportasi dari Tiongkok ke Kanada, negara tempat dirinya dibesarkan.
Baca juga: Jin BTS Wajib Militer Mulai 13 Desember 2022, Minta ARMY Tak Mendatangi Tempat Pelatihan Wamil
Biro pajak juga mengumumkan Kris Wu dijatuhi denda 600 juta yuan terkait dengan pelanggaran pajak, termasuk menyembunyikan penghasilan pribadi.
Pihak otoritas menjelaskan antara 2019 dan 2020 Kris Wu menghindar bayar pajak sebesar 95 juta yuan dan kurang bayar pajak sebesar 84 juta yuan. (*)