Berita Wonogiri Terbaru
Sungguh Tega, Bocah 10 Tahun Asal Wonogiri Diperkosa Pamannya, Sang Ibu Kaget Bak Tersambar Petir
Polisi menangkap pria asal Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri yang tega memperkosa DN, bocah berumur 10 tahun.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Setan apa yang merasuki, BT, pria 23 tahun di Kabupaten Wonogiri.
Pria asal Kecamatan Ngadirojo itu tega-teganya memperkosa DN yang notabene masih berumur 10 tahun.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan pelaku BT (23) melancarkan aksinya di sebuah gubug di persawahan Minggu (30/10/2022) lalu.
"Tersangka BT sudah ditangkap," ucap Dydit kepada TribunSolo.com, Jum'at (2/12/2022).
Aksi bejat BT terungkap saat korban menceritakan kejadian buruk itu kepada ibu kandungnya.
"Korban bercerita kepada ibunya setelah seminggu kasus itu terjadi dan ibu korban mendapatkan pengakuan dari korban," kata Dydit.
Betapa kagetnya sang ibu, jika laki-laki yang memperkosa anaknya adalah pamannya sendiri yakni BT.
Mendapatkan pengakuan dari anaknya, ibu korban langsung membawa DN bersama neneknya ke fasilitas kesehatan di Kecamatan Ngadirojo.Â
Baca juga: Kronologi Anak Diperkosa Ayah di Wonogiri Terbongkar : Ibu Kaget Ada Obat Misterius, Korban Menangis
Baca juga: Bocah 5 Tahun di Tulungagung Dicabuli Kekasih Ibunya, Bagian Vital Korban Kini Alami Infeksi
Hati sang ibu semakin hancur setelah bidan setempat menyebut alat kelamin korban mengalami luka setelah dicabuli tersangka BT.
"Tak terima dengan aksi bejat BT, keluarga korban melaporkan kejadian buruk yang menimpa DN ke polisi," ungkapnya.
Dydit menuturkan, mendapat laporan tersebut, polisi langsung mengejar keberadaan tersangka BT hingga akhirnya tertangkap di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Setelah ditangkap, kata Dydit, saat ini tersangka BT ditahan di sel tahanan Polres Wonogiri.Â
Tersangka BT dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tersangka BT terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.
"Tak hanya itu, dia juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal Rp 5 miliar," pungkas Dydit. (*)
Lowongan Jabatan Tiga Kepala Dinas di Wonogiri : Kini Masih Diisi Plt, Seleksi Mulai Dilakukan |
![]() |
---|
Catat Tanggalnya, Ada Festival Durian di Alun-alun Wonogiri, Tinggal Pilih yang Manis Apa Pahit |
![]() |
---|
Pegawai Penglaju Solo-Wonogiri Tak Sabar Tunggu BRT Trans Jateng, Dinilai Hemat Waktu dan Biaya |
![]() |
---|
Clingak-clinguk di Dekat Kantor Satpas Wonogiri, Dua Remaja Sukoharjo Ternyata Transaksi Pil Koplo |
![]() |
---|
Ada Ratusan Sekolah Rusak di Wonogiri, Penyebabnya Faktor Usia Sampai Bencana Alam |
![]() |
---|