Berita Sragen Terbaru
Potret Kios Mewah di Pasar Pungkruk Sragen yang Disegel Pemkab, Penyewa Nuggak Restribusi Rp 18 Juta
Sebuah ruko mewah yang menjadi bagian dari kios Pasar Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen disegel.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Tampak tidak ada yang berbeda dari sebuah bangunan, yang menjadi bagian dari kios Pasar Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Kios tersebut tertutup pagar hitam dengan pintu berwarna hijau.Â
Meski berada di kompleks pasar, kios tersebut tak ada sama sekali aktivitas jual beli dan tertutup rapat, saat didatangi pada Jumat (2/12/2022) siang.Â
Bedanya, di pagar besi dan pintu kios tersebut ditempel stiker dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen berwarna merah.Â
Stiker tersebut bertuliskan 'tanah/bangunan milik pemerintah Kab. Sragen tidak boleh menggunakan tanpa ijin. (Perda No. 15 tahun 2014 Pasal 18 ayat 2/C) terpasang di pagar besi.Â
Selain itu, di pintu kios juga dipasang stiker bertuliskan 'Peringatan. Kios/Los ini belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi, maka hak pemakaian dinyatakan tidak berlaku dan akan dicabut'.Â
Kabid Sarpras dan Perdagangan Diskumindag Sragen, Handoko mengatakan kios tersebut dipasang stiker berisi peringatan untuk melakukan kewajiban pembayaran yang nunggak.Â
Baca juga: Persiapan Pernikahan Kaesang-Erina di Solo : Ada Rancangan Pengamanan dan Sosialiasi Pengalihan Arus
Baca juga: Toko Elektronik di Sragen Banjir Cuan : Hari Pertama TV Analog Mati, 100 Set Top Box Ludes Terjual
Handoko menjelaskan ketiga kios tersebut merupakan dimiliki oleh seseorang, namun dengan 3 nama kepemilikan.Â
Tercatat, kios yang sudah dibangun menjadi 2 lantai itu nunggak dua jenis biaya yang wajib dibayarkan.Â
"Ada dua jenis tunggakan, jadi yang pertama perpanjangan izin kios dan retribusi harian sejak tahun 2015 atau sudah 7 tahun," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (2/12/2022).Â
"Jumlahnya tunggakan kurang lebih Rp 18 juta untuk 3 kios," imbuhnya.Â
Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya teguran, dan sudah memberi 3 kali Surat Peringatan kepada pemilik kios.Â
Lurah pasar juga pernah menegur secara langsung, dan meminta untuk datang ke Diskumindag Kabupaten Sragen namun hal tersebut tak juga diindahkan.Â
Kecelakaan Maut di Ngrampal Sragen, Libatkan Truk & 2 Motor, Sempat Adu Banteng, Satu Tewas |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Maut di Ngrampal Sragen, Dua Sepeda Motor Adu Banteng Saat Hendak Salip Truk |
![]() |
---|
Awal Tahun 2023, Petani di Sragen Sudah kena Musibah: Terancam Gagal Panen, Sawah Diserbu Tikus |
![]() |
---|
Sosok Stephanie Yung, Bos Steffie Collection: Produk Asli Sragen, Pernah Nyaris Jatuh ke Jurang |
![]() |
---|
Demi Judi Online, Warga Sragen Nekat Gadaikan Tiga Mobil Rental, Korban Rugi Rp 500 Juta |
![]() |
---|