Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Surakarta

WNA Jangan Sampai Tertipu! Situs Resmi Pengurusan e-VoA Hanya di molina.imigrasi.go.id

e-VoA resmi berlaku sejak Kamis (10/11/2022), yang diatur dalam surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0764.GR.01.01 tahun 2022.

Doc
Situs Resmi Pengurusan e-VoA 

TRIBUNSOLO.COM - Situs palsu pengurusan elektronik visa on arrival (e-VOA) https://www.indonesia-evoa.com muncul di pencarian teratas mesin pencari google.

Karenanya warga negara asing diminta berhati-hati.

Sebelumnya e-VoA resmi berlaku sejak Kamis (10/11/2022), yang diatur dalam surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0764.GR.01.01 tahun 2022.

Selama masa uji coba diberlakukan pada 4-9 November 2022, tercatat 1.719 e-VOA sudah diterbitkan dan 378 WNA pengguna e-VOA sudah masuk ke Wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga: PNBP Imigrasi Tembus Rp4 Triliun, Tunjang Optimalisasi Pelayanan dan Pengawasan Keimigrasian

“Sama seperti mekanisme pembayaran e-VOA yang asli, di situs palsu ini orang asing juga bisa melakukan pembayaran melalui mekanisme payment gateway. Ini sudah masuk ranah kejahatan siber," jelas Plt. Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus ini,” tambahnya.

Jika sebelumnya hanya 46 negara yang bisa memperoleh e-VOA, saat ini ada orang asing dari 86 negara yang rentan menjadi sasaran penipuan situs palsu pengurusan eVOA tersebut.

E-VOA bisa digunakan untuk tujuan kunjungan wisata, tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit.

Baca juga: Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa untuk Dongkrak Sektor Pariwisata, Investasi & Bisnis di Kepri

Perpanjangan e-VOA dapat dilakukan maksimal satu kali untuk 30 hari berikutnya.

“Kami ingatkan kembali, situs resmi pengurusan e-VOA hanya di molina.imigrasi.go.id," kata Widodo.

"Situs www.indonesia-evoa.com palsu yang dibuat oleh oknum- oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan,” tutupnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved