Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pernikahan Kaesang dan Erina

Privilese Anak Presiden? Kaesang dan Erina Langsung Dapat KTP Baru Usai Nikah, Ini Kata Disdukcapil

Menjadi pertanyaan warganet, bagaimana bisa KTP dan KK baru Kaesang dan Erina langsung jadi usai mereka resmi menjadi suami-istri?

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
YouTube Presiden Jokowi
Tasyakuran pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono 

TRIBUNSOLO.COM, SLEMAN - Kaesang Pangarep dan Erina Sofia Gudono kini sah menjadi pasangan suami-istri pada Sabtu (10/12/2022) lalu.

Kaesang dan Erina sebelumnya menjalani akad nikah di Pendopo Royal Ambarrukmo, Depok, Sleman, Yogyakarta.

"Saya terima nikahnya Erina Sofia Gudono binti Muhammad Gudono dengan maskawin tersebut dibayar tunai," ujar Kaesang di hadapan penghulu dan saksi, Sabtu.

Baca juga: Curhat Erina Gudono Setelah Sah Jadi Istri Kaesang Pangarep, Kini Cium Tangan Suami Rasanya Beda

Setelah melangsungkan akad nikah, Kaesang dan Erina berfoto dengan seserahan dan sejumlah dokumen, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Pengenal (KTP) anyar mereka dengan status sudah menikah.

Namun yang menjadi pertanyaan warganet, bagaimana bisa KTP dan KK baru Kaesang dan Erina langsung jadi usai mereka resmi menjadi suami-istri?

Menanggapi pertanyaan warganet tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Susmiarto mengonfirmasi bahwa pasangan baru tersebut mendapatkan KK dan KTP baru usai menjalani akad nikah.

"Betul, langsung dapat KK dan KTP baru," ujar Susmiarto, Senin (12/12/2022), dikutip dari Kompas.com.

Susmiarto mengatakan, KTP dan KK pasangan pengantin baru itu bukan karena hak istimewa atau privilese Kaesang yang merupakan anak bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Pernikahan Kaesang dan Erina, Gibran Sebut Ekonomi Terdongkrak: Perhotelan - UMKM Hidup

Dia mengatakan, program pemberian KK dan KTP baru bernama Manten Anyar, bisa dilakukan ketika ada pemohon yang mengajukan pendaftaran ke KUA.

Program Manten Anyar sudah diberlakukan di DI Yogyakarta sejak 2020 silam. Ada empat dokumen yang akan diberikan yakni Kartu Keluarga (KK), KTP baru, buku nikah, dan kode QR buku nikah.

"Beberapa kecamatan juga (Pakem, Cangkringan, Ngemplak, Mlati, Sleman, Seyengan, Prambanan, dan Berbah) sudah bekerja sama dengan KUA," ujar Susmiarto.

"Jadi kalau penduduk yang nikah langsung dapat KK dan KTP, dapat dilayani," kata dia.

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved