Klaten Bersinar

726 PNS Baru Dilantik, Bupati Klaten Ingatkan Soal Tanggung Jawab dan Peningkatan Kualitas Diri

TribunSolo.com/Ibnu Dwi Tamtomo
Suasana pelantikan 726 CPNS menjadi PNS sekaligus pengambilan sumpah atau janji pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Senin (19/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah atau janji pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dilakukan pada Senin (19/12/2022). 

Pada momen itu, Bupati Klaten menyerahkan SK pengangkatan CPNS ke PNS.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten yang dihadiri pejabat di lingkungan Setda Kabupaten Klaten, Kepala OPD Kabupaten Klaten, dan tamu undangan lain.

Pada kesempatan itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Klaten, Slamet melaporkan pengangkatan CPNS ke PNS merupakan formasi tahun 2019. 

Dirinya menjelaskan bahwa ada 726 CPNS yang dilantik dengan rincian 90 CPNS golongan I dan 636 CPNS golongan III.

"Pengangkatan ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada. CPNS ini telah melakukan percobaan selama 1 tahun, memenuhi syarat uji kesehatan dan lulus diklat prajabatan," kata dia.

"Pelantikan ini kami lakukan luring dan daring. Luring di Pendopo Pemkab Klaten sebanyak 176 orang dan daring di Gedung Sunan Pandanaran 550 orang," jelas Slamet.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Klaten, Sri Mulyani mengingatkan, jika sumpah atau janji yang mereka lakukan  langsung kepada Tuhan.

Baca juga: Selamat, Pemkab Klaten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Menuju Informatif

Selain itu, kesanggupan itu dilakukan untuk menaati aturan dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang. 

"Sumpah janji bukan hanya kesanggupan PNS kepada atasan yang berwenang tapi kesanggupan kepada Tuhan. Maka perlu adanya tanggung jawab dan peningkatan kualitas diri," tegasnya. 

Selain itu, Sri Mulyani mengungkapkan jika PNS juga terikat pada aturan sebagai abdi negara. 

Sehingga bila seorang PNS melakukan pelanggaran aturan, bisa mengakibatkan yang bersangkutan diberhentikan.

"Saya tekankan, setelah diangkat menjadi PNS, tingkatkan rasa tangung jawab dan kualitas diri saudara guna meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Terakhir, Mulyani meminta kepada PNS untuk meningkatkan kedisiplinan waktu, berpakaian, tutur kata dan melakukan hal yang diperintahkan.

"Jangan melanggar aturan, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, hendaknya bekerja dengan rasa pengabdian yang tinggi kepada masyarakat," pungkas Sri Mulyani. (*)