Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Misteri Nama Tuhan Yesus dalam Grup WA Duren Tiga, Pengacara Ricky Rizal Ungkap Sosok di Baliknya

Grup WhatsApp itu dikhususkan untuk para ajudan dan asisten rumah tangga (ART) berkoordinasi. Namun ada anggota bernama Tuhan Yesus.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
kolase/dok Tribunnews.com
Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru yaitu persidangan. Sidang Ferdy Sambo cs tersangka kasus ini akan digelar pekan depan. Belakangan beredar pengakuan Ferdy Sambo yang marah kepada Brigadir J. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ricky Rizal Wibowo membeberkan siapa sosok di balik akun bernama 'Tuhan Yesus' yang berada di dalam grup WhatsApp Duren Tiga.

Sebagaimana diungkapkan tim kuasa hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega, akun tersebut diduga kuat merupakan sekuriti rumah pribadi Ferdy Sambo bernama Alfonsius Dua Larang.

"Kemarin kan pas disebutkan semua nama-nama yang ada di kontak banyak kan, ada salah satu namanya tuhan yesus, cuma pas saya tanyakan sama mas Ricky katanya dia lupa, cuma kalau tidak salah Alfonsius," kata Dinda saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Hasil Tes Poligraf : Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bohong, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Jujur

Meski demikian menurut Dinda, kliennya dalam hal ini Ricky Rizal belum sepenuhnya yakin kalau akun tersebut milik Alfonsius.

"Tapi mas Ricky gak yakin (itu Alfonsius)," ucap Dinda.

Tak hanya itu, Dinda juga memastikan kalau grup WhatsApp dengan nama Duren Tiga itu sejatinya sudah ada sejak Brigadir J masih hidup.

Ia pun menyebut, seluruh anggotanya keluar dari grup saat Brigadir J meninggal dunia.

Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo saat Meminta Bharada E Eksekusi Yosua : Memang Harus Dikasih Mati Anak Itu

Ricky Rizal kemudian berinisiatif membuat kembali grup WhatsApp itu untuk keperluan koordinasi antar ajudan dan asisten rumah tangga (ART) dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Jadi grup awal itu nama tetep Duren Tiga, tapi karena pasca Yosua sudah meninggal, semua orang di grup itu pada left grup, makanya Ricky bingung gimana mau laporan-laporan," kata Dinda.

"Jadi dibuatkan Ricky lagi, di situ ada richard juga, tapi Richard left karena Richard ganti nomor. Makanya kemarin saat kami perjelas berapa orang yang ada di grup, lebih dari 7. Kalo disebutkan banyak," sambungnya.

Sedianya, grup WhatsApp itu memang dikhususkan untuk para ajudan dan asisten rumah tangga (ART) berkoordinasi.

Secara garis besar, pembahasan di grup yang terdapat anggota dengan nama 'Tuhan Yesus' tersebut hanya berisikan percakapan soal keperluan rumah dan aktivitas para ajudan hingga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Grup itu grup yang ada semua isi rumah FS PC, karena kalau grup ABS (anak buah sambo) itu yang cuma ajudan aja. Tapi kalo duren tiga itu ada FS dan PC nya. Ada semua ART, ajudan, driver, FS dan PC," tukas Dinda.

Baca juga: Cerita Kuat Maruf Sempat Ketakutan Mengira Bakal Ditembak Ferdy Sambo, Lirikan Mata Bikin Bergidik

Nama Tuhan Yesus di Grup WA

Diberitakan sebelumnya, dalam grup yang dibuat oleh Ricky Rizal itu ada yang bernama Tuhan Yesus.

Pada awalnya, Adi membeberkan nama-nama akun anggota grup WA Duren Tiga. Kata dia, grup itu berisi para ajudan Ferdy Sambo mulai dari Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Daden Miftahul Haq dan ART Damianus Laba Kobam alias Damson.

"Tadi ahli jelaskan ada grup WhatsApp Duren Tiga. Siapa saja yang ada di dalam grup WhatsApp itu?," tanya tim kuasa hukum Ricky Rizal dalam persidangan.

"Anggota grup WhatsApp bernama Duren Tiga yang pertama kontak WhatsApp atas nama Richard, yang kedua kontak WhatsApp atas nama Ricky Wibowo, yang ketiga kontak WhatsApp atas nama Damson, yang berikutnya kontak WhatsApp atas nama Daden," kata Adi.

Selanjutnya, Adi membeberkan daftar nama anggota yang lain di grup Duren Tiga tersebut.

Pada bagian ini, Adi menyebutkan satu akun WhatsApp ada yang bernama Tuhan Yesus. Hanya saja Adi tidak bisa memastikan siapa pemilik akun tersebut.

"Kontak WhatsApp atas nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian kontak WhatsApp atas nama Putri Candrawathi, kemudian kontak WhatsApp atas nama Diryanto, kemudian kontak WhatsApp nama Om Kuat, kemudian kontak WhatsApp atas nama SMD, kontak WhatsApp atas nama Tuhan Yesus," papar Adi.

"Kemudian kontak WhatsApp nama Alfanzu, kemudian kontak WhatsApp nama Sadam, berikutnya kontak WhatsApp atas nama Gusti Sejati. Berikutnya kontak WhatsApp atas nama Prayogi Iktara, kontak WhatsApp atas nama AR 19 dan yang terakhir kontak WhatsApp atas nama WTK 46," sambungnya.

Adi menjelaskan, data para pemilik akun WhatsApp grup itu didapatkan pihaknya dari ponsel Bharada E yang sudah dijadikan barang bukti.

"Ahli transkrip dari handphone siapa saja? Saudara FS kah?" tanya pengacara Ricky.

"Barang bukti nomor 2850/STP dengan nama Richard," jawab Adi.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved