Berita Sragen Terbaru
Cara Bikin SIM Bagi Difabel di Satlantas Polres Sragen : Ternyata Mudah, Prosesnya Tidak Dibedakan
Penyandang disabilitas di Kabupaten Sragen kini bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Penyandang disabilitas di Kabupaten Sragen kini bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Salah satu penyandang disabilitas yang sudah memiliki SIM ialah Ketua Paguyuban Motor Roda Tiga (Pamorta), Budiyono.
Menurutnya, proses pengajuan SIM sama dengan warga lainnya, namun yang berbeda ialah kendaraan yang digunakan saat tes praktik.
"Alhamdulillah permohonan pengajuan SIM dipermudah, untuk SIM D prosesnya dipermudah, tapi sesuai aturan," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (21/12/2022).
"Pengajuannya untuk difabel sama dengan yang normal, untuk difabel itu memang harus sesuai sama dengan yang normal, cuma kalau teori praktik untuk motor roda 3 mestinya dilebarkan jalurnya," tambahnya.
Kasatlantas Polres Sragen, AKP Abipraya Guntur Sulatiasto mengatakan untuk pemohon SIM berkebutuhan khusus dibagi menjadi dua layanan, yakni untuk disabilitas tuna rungu dan disabilitas lainnya.
Baca juga: Denny Caknan dan Abah Lala Meriahkan PKH Jateng Fest 2022 di Prambanan : Semua Ikut Nyanyi & Joget
Baca juga: Membina Difabel Tanpa Henti, Amal Kebaikan Pertamina Abadi
"Untuk pemohon SIM disabilitas khusus tuna rungu datang ke Satpas membawa kelengkapan pendaftaran seperti KTP yang bersangkutan," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (21/12/2022).
"Kemudian surat keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh Sokpol dan surat lulus Psikotes, kemudian melakukan pendaftaran dan pembayaran di loket BRI," imbuhnya.
Ia menjelaskan pemohon SIM disabilitas tuna rungu melaksanakan Ujian teori dan apabila dinyatakan lulus lanjut ke ujian praktik.
Jika pemohon SIM disabilitas dinyatakan lulus ujian praktik, bisa langsung melaksanakan foto dan menunggu SIM A atau SIM C dicetak.
Pemohon SIM disabilitas dengan kendaraan khusus, maka SIM yang akan dibuat yakni jenis SIM D dan SIM D1.
Menurut AKP Abipraya, proses pemohon SIM D sama dengan pemohon SIM lainnya.
"Untuk pemohon SIM disabilitas lainnya ini yaitu SIM D, persyaratan sama dan membawa kendaraan khususnya masing-masing," pungkasnya. (*)