Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Tilang Manual Bakal Kembali Digunakan di Klaten Selama Nataru, Apa Saja Pelanggaran yang Ditindak?

Pelanggar yang ditindak menggunakan tilang manual nantinya diarahkan untuk langsung membayarkan denda melalui bank.

Tribunsolo.com/Zharfan Muhana
Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, saat ditemui TribunSolo.com di halaman Polres Klaten, Kamis (22/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Tilang manual sudah tak dilakukan lagi oleh jajaran kepolisian sejak adanya electronic traffic law enforcement (ETLE).

Tapi tilang manual ternyata bakal kembali dilakukan Polres Klaten selama masa Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Ya, pihak kepolisian bakal menindak pengemudi kendaraan bermotor selama Operasi Lilin Candi 2022 berlangsung.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto menjelaskan alasan dibalik kembali dilakukannya tilang manual.

Baca juga: Rumah Konveksi di Jogonalan Klaten Tak Jadi Ludes Dilalap Si Jago Merah, Ketahuan Warga Saat Ronda

Yakni untuk menindak pelanggaran yang tidak bisa ditindak dengan ETLE.

"Tilang manual kami pakai kembali untuk mengatasi beberapa pelanggaran yang tidak dapat ditindak menggunakan ETLE," ujar Sugiyanto saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (22/12/2022).

Pelanggar yang ditindak menggunakan tilang manual nantinya diarahkan untuk langsung membayarkan denda melalui bank.

"Nantinya pelanggar oleh petugas diberi blanko biru, lalu diarahkan untuk langsung membayar denda melalui bank. Jadi tidak berurusan langsung dengan Polri," ucap dia.

Tilang ini diberlakukan di wilayah Polres Klaten saat Operasi Lilin Candi 2022 berlangsung oleh anggota satlantas yang sudah mendapat surat perintah (sprin).

Baca juga: Update Korban Keracunan Habis Makan Lontong Opor di Klaten : Setelah Dirawat, Sebagian Mulai Pulang

"Nantinya anggota yang dapat menilang hanya yang sudah mendapat sprin," imbuhnya.

Berikut beberapa pelanggaran yang ditindak menggunakan tilang manual:

1. Kendaraan tanpa plat nomor polisi.

2. Kendaraan over dimensi.

3. Kendaraan over load / muatan berlebih.

4. Kendaraan dengan Knalpot Brong.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved