Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Spesialis Maling Sepeda Motor di Sragen Diciduk, Ternyata Dua Pelaku Masih ABG

Dua orang komplotan pencuri spesialis sepda motor ditangkap polisi. Keduanya ternyata masih anak baru gede alias ABG.

Istimewa/Polres Sragen
Pelaku pencurian spesialis sepeda motor di sawah diamankan Polres Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Komplotan pencuri spesialis sepeda motor di Sragen dibekuk Polres Sragen

Sebelumya, Suprapto warga Dukuh Temuireng, Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega ZR ketika mencari rumput di sawah. 

Saat itu, sepeda motor dengan nomor polisi AD 4901 UN miliknya digondol 2 pemuda, pada 20 Desember 2022 lalu.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama diwakili Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro mengatakan pelaku pencurian tersebut diamankan dua hari kemudian. 

Polisi mengamankan dua orang yakni IY (18) warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Karanganyar dan AP (17) warga Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar.

Keduanya diamankan di Masjid An Nuur di Jalan Manggis, Dukuh Onggoprayan, Dukuh Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. 

"Dari keterangan kedua pelaku benar melakukan pencurian tersebut dan selain melakukan pencurian di Sambungmacan, pelaku juga mengakui melakukan pencurian sebanyak 5 kali," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (2/1/2023). 

Iptu Ari menjelaskan ada dua lokasi pencurian di wilayah hukum Polsek Ngrampal, yakni di Desa Kebonromo dan Desa Bandung.

Baca juga: Kisah Rumah Kosong yang Dibobol Maling di Klaten, Tidak Dihuni Sejak Pemilik Meninggal Dunia

"Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi AD 2903 GE pada Selasa 7 Desember 2022 di pinggir jalan persawahan di Dukuh Baok, Desa Kebonromo," jelasnya.

"Kemudian pelaku juga mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra X 124 bernomor polisi AD 6307 QN di Dukuh Kretek, Desa Bandung pada Selasa 14 Desember 2022 lalu," tambahnya.

Sedangkan pelaku juga melakukan pencurian di 3 lokasi di wilayah hukum Polsek Sragen Kota, yakni dua sepeda motor di Desa Tangkil, dan satu sepeda motor di Desa Kedungpit. 

Saat melakukan aksinya, pelaku berperan sebagai jokI pemetik. 

"Selanjutnya barang bukti serta pelaku diamankan dibawa ke Mapolres Sragen," katanya. 

"Karena pelaku salah satunya dibawah umur bersama-sama penyidik reskrim PPA Polres Sragen guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved