Berita Sragen Terbaru
Tawuran dan Todongkan Sajam ke Warga, 5 Pemuda di Sragen Diamankan Polisi: Ada yang Berusia 12 Tahun
Polisi mengamankan lima orang pemuda yang terlibat tawuran dan membawa sajam. Aksi mereka ini meresahkan masyarakat yang ada di sekitar TKP.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Lima pemuda asal Kabupaten Sragen diamankan Polres Sragen, Jumat (30/12/2022) dini hari.
Pasalnya, mereka kedapatan membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, identitas kelima pemuda yang diamankan polisi yaitu MSF alias Penyok (19), NRN alias Genji (19), RMB (12), AGTS (13), dan ABA (13).
"Mereka kami amankan, karena kedapatakn membawa senjata tajam," ucap Ari kepada TribunSolo.com, Selasa (3/1/2023).
Ari mengatakan MSF membawa samurai, NRN membawa Ruyong, RMB membawa kunci Inggris, AGTS, dan ABA (13) membawa gir motorĀ
Dia menuturkan, mereka diamankan di Jalan Dewi Sartika, Puro, Karangmalang, Kabupaten Sragen.
"Peristiwa tersebut bermula, Jumat (30/12/2022) sekira pukul 00.15 WIB di lokasi, telah terjadi tawuran antar kelompok
masyarakat menggunakan sajam, anggota Resmob Polres Sragen mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Ari.
Dia menuturkan, mereka melakukan hal tersebut dengan tujuan untuk menakuti-nakuti.
Ia menjelaskan, para pelaku mengacungkan senjata tajam sehingga masyarakat merasa ketakutan.
Baca juga: Temuan Polisi Setelah Amankan Geng Pelajar di Sragen, Rencanakan Tawuran hingga Buat Sajam dari Seng
Setelahnya, tim Resmob, tiba di TKP dan melakukan penyelidikan.
Kemudian, pada Senin (2/1/2023), sekira pukul 07.30 WIB, pihaknya telah mengamankan pelaku tawuran dengan menggunakan senjata tajam MSF alias Udin.
"Pelaku ditangkap di tempat kerjaan yang beralamat di Kampung Terik Kalang, Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen," ungkap Ari.
Dia menuturkan berdasarkan keterangan MSF, ada 4 temannya yang terlibat dalam tawuran.
Atas keterangan pelaku, 4 rekannya berinisial masing-masing berinisial NRN, RMB, AGTS, dan ABA diamankan polisi.
"Sekira pukul 16.00 WIB mereka diamankan dan mengakui telah melakukan tawuran dan selanjutnya para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke penyidik guna penyidikan lebih lanjut," ujar Ari.
"Mereka akan dijerat pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan sajam, Senpi dan handak," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.