Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Ferry Irawan Tak Membantah, Ia Mengaku Lakukan KDRT pada Venna Melinda

Pengakuan tersebut disampaikan oleh aktor pemeran tokoh bernama Debora di film 'Taman Lawang' produksi tahun 2013 itu, di depan penyidik Polda Jatim

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Kolase Tribun Style
Ferry Irawan mengaku sudah KDRT Venna 

TRIBUNSOLO.COM, SURABAYA - Setelah dilaporkan ke polisi oleh Venna Melindam, Ferry Irawan telah diperiksa di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim pada Senin, 9 Januari 2023.

Kini polisi menguak hasil pemeriksaan terhadap Ferry Irawan.

Sang aktor mengakui telah menganiaya Venna Melinda.

Baca juga: Kepada Polisi, Venna Melinda Beberkan Bagaimana Ferry Irawan Lakukan KDRT, Bermula dari Cekcok

Lantas, apakah Ferry Irawan segera jadi tersangka dan ditahan?

Pemilik nama lengkap Raden Ferry Irawan Kusuma ini mengakui, dirinya memang sempat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kepada sang istri Venna Melinda.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh aktor pemeran tokoh bernama Debora di film 'Taman Lawang' produksi tahun 2013 itu, di depan penyidik Polda Jatim yang memeriksa dirinya.

Senin (9/1/2023) kemarin, kurun waktu sekitar 3,5 jam, Ferry Irawan menjalani proses pemeriksaan atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilaporkan istrinya.

Baca juga: Venna Melinda Dirawat di Rumah Sakit Pasca Laporkan KDRT, Athalla Naufal: Selalu di Sini Untukmu, Ma

Setelah masuk ke ruang penyidik sekitar pukul 14.00 WIB. Aktor yang juga bermain dalam film 'Leak' tahun 2007 itu, akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 17.35 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, terlapor mengakui semua perbuatannya terhadap sang istri, hingga mengalami luka pada bagian hidung.

"Iya, kemarin sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dan hasilnya, yang bersangkutan mengakui melakukan perbuatan tersebut, iya KDRT," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (10/1/2023) .

Pemeriksaan terhadap terlapor pada hari itu, dirasa cukup oleh penyidik. Namun, tidak menutup kemungkinan, terlapor dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk kembali menjalani agenda pemeriksaan kesekian kali.

"Dan semantara hasilnya cukup. Manakala memang masih dibutuhkan keterangannya kembali. Maka penyidik akan memanggil yang bersangkutan lagi untuk menjalani pemeriksaan," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved