Berita Solo Terbaru
UMK Solo 2023 Mulai Berlaku Januari Ini, Dinas Sebut Belum Ada Pengusaha Ajukan Keberatan
Sampai Januari ini, belum ada pengusaha yang mengajukan keberatan terkait dengan UMK Solo 2023. Mereka masih menunggu uji materi ke Mahkamah Agung.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sampai saat ini belum ada pengusaha di Solo yang mengajukan keberatan dengan UMK Solo 2023.
Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih menjelaskan, dengan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022, Upah Minimum Kota (UMK) Solo tahun 2023 telah berlaku mulai 1 Januari.
Sejauh ini belum ada pengusaha yang mengajukan keberatan.
Ia menjelaskan, pihak pengusaha masih menunggu uji materi ke Mahkamah Agung terkait Permenaker ini.
"Untuk rekan-rekan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) tetap menunggu uji materi MA," jelasnya kepada TribunSolo.com saat dihubungi Selasa (17/1/2023).
Pengusaha menganggap Permenaker bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Hal ini telah dikonfirmasi Wakil Sekretaris Apindo Solo, Sri Saptono Basuki.
"Secara umum bagaimana kepastian hukum dalam menjalankan bisnis di negeri ini tetap terjaga," terangnya.
Seperti telah diketahui, 10 asosiasi pengusaha mengajukan uji materi sejak November 2022 lalu.
Baca juga: UMK Solo 2023 Naik Tertinggi di Solo Raya, Gibran Janjikan Ekonomi Lebih Baik
Adapun ke-10 asosiasi pengusaha yang mengajukan tuntutan uji materi yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).
Selanjutnya, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindl), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Meskipun demikian, Widyastuti menegaskan UMK Solo telah ditetapkan dan wajib ditaati.
"Sesuai regulasi dari Permenaker 18 tahun 2022 UMK 2023 sudah harus dilaksanakan mulai 1 Januari 2023," terangnya.
Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi sejak UMK ditetapkan.
"Dan sosialisasi untuk pemberlakuan UMK 2023 sudah dilaksanakan oleh Disnaker pada bulan Desember 2022," tuturnya.
Sedangkan mengenai ketertiban pembayaran gaji sesuai UMK pihaknya masih menghimpun data.
"Untuk tingkat ketertiban pengusaha membayar gaji sesuai UMK kami baru mengevaluasi sejauh mana pelaksanaannya," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.