Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Pengakuan Wanita di Mobil Audi A6 yang Tewaskan Mahasiswi, Janjian Ketemu di Puncak dengan Suami

Kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswi Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraini, menjadi perhatian publik.

(Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi)
Nur (23), pengguna mobil Audi A6 saat diwawancarai di Jalan Raya Bandung, Cianjur, Jumat (27/1/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswi Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraini, menjadi perhatian publik.

Nur (23), yang mengaku sebagai penumpang mobil Audi yang menewaskan mahasiswi Cianjur tersebut sempat menyebut mobil hitam yang digunakan merupakan milik suaminya yang merupakan perwira polisi.

Baca juga: Pengendara Datsun GO Tabrak Lansia Naik Sepeda di Sukoharjo, Korban Terseret 25 Meter Sebelum Tewas

Dilansir dari Kompas.com, seorang perwira polisi yang disebutkan ternyata juga berada di dalam salah satu mobil di iring-iringan kendaraan tersebut.

"Saya menggunakan mobil tersebut, karena disuruh oleh suami saya. Karena, mobil yang biasa saya gunakan masih di bengkel," katanya pada wartawan di Jalan Raya Bandung, Jumat.

Nur mengungkap mobil tersebut telah digunakan selama 3 kali karena mobil yang sering digunakan sedang diperbaiki.

Selain itu, dia mengaku sengaja datang ke Cianjur karena sudah janjian untuk bertemu karena suaminya menginap di kawasan Puncak, Cipanas.

"Saya sudah janjian saya nyusul dari Jakarta menuju Puncak, saya telfonan sama suami, pertama kan ketemu di tempat makan Alam Sunda saya telfon suami saya kalau saya sudah sampai lalu tidak lama disitu suami saya iring-iringan, lalu saya telfonan sama suami saya, ikut ya yaudah iya ikut tutup jendelanya," ujar dia.

Nur mengatakan, atas izin dari suaminya, mobil yang ditumpanginya ikut dalam iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya, yang akan melakukan pengembangan kasus Pembunuhan Wowon CS di Ciranjang.

"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," ucap dia.

Baca juga: Tabrak Tiang Listrik di Karanganyar, Sopir dan Penumpang Isuzu Elf Terlempar ke Saluran Irigasi

Selain itu, Nur mengaku, tidak mengetahui secara pasti terkait dengan mobil tersebut, dirinya hanya menggunakan mobil tersebut.

"Mobil itu punya suami, jadi saya tidak tahu menahu waktu itu saya dipinjemin mobil itu karena mobil saya lagi di bengkel kalau untuk plat nomor mobilnya gimana itu saya ga tahu sama sekali yang tahu suami saya," ungkap dia.

Atas kejadian kecelakaan itu, Sugeng, sopir sedan A6 ditetapkan tersangka tabrak lari yang menewaskan korban Selvi Amalia Nuraini (19).

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Dibantah polisi

Dilansir dari TribunJabar, Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan membantah seluruh keterangan yang disampaikan Nur tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved