Klaten Bersinar

Cara Pemkab Klaten Cegah Korupsi di Lingkungan ASN, Teken Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja 

Istimewa
Secara simbolis penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, Asisten I Sekda Klaten, Jaka Purwanto, dan Asisten III Sekda Klaten Surti Hartini, Kamis (02/02/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sejumlah 133 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten menandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja di Pendopo Pemda Kabupaten Klaten, Kamis (02/02/2023). 

Dilaporkan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Klaten, Rina Nugroho Wahyuning Dewi, sebanyak 133 ASN Setda Klaten yang melakukan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja berasal dari 9 bagian yang ada di Setda Klaten. 

Diantaranya yakni, Bagian Umum, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Organisasi, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Bagian Perekonomian.

Secara simbolis penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, Asisten I Sekda Klaten, Jaka Purwanto, dan Asisten III Sekda Klaten Surti Hartini.

Dan setelahnya, penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja secara serentak dilakukan ASN Setda Klaten.

Dalam sambutannya, Sekda Klaten, Jajang Prihono mengungkapkan, jika langkah tersebut dilakukan ASN sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

“Sebenarnya kesanggupan ASN untuk melaksanakan pakta integritas itu sudah ada dalam hati, tetapi perlu dituangkan dalam bentuk tulisan sebagai pedoman dan janji ASN untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar Jajang Prihono.

Menurutnya, ASN harus tahu pekerjanya dan harus satu rel dengan atasannya. 

Pekerjaan ASN perlu dicantumkan dalam bentuk perjanjian kinerja yang dijadikan sebagai dasar penilaian, sebab nilainya harus dikuantitatifkan dalam bentuk angka.

"Maka semua pekerjaan ASN harus selaras dan searah dengan pimpinan. Jangan sampai pimpinan ngulon (ke barat), stafnya ngetan (ke timur)," kata dia.

"Perjanjian kinerja juga sebagai dasar dalam pengisian e-kinerja,” tegasnya.

Baca juga: Kunjungi Desa Gemblegan Klaten, Yenny Wahid Main Otok-otok dengan Bupati Sri Mulyani

Jajang mengatakan, pada hakekatnya inti e-kinerja ialah untuk mendokumentasikan semua pekerjaan ASN.

Pada acara tersebut juga diisi paparan materi dengan tema "Persiapan Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Setda Klaten" oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Surti Hartini. 

Ia menyampaikan tiga fungsi utama ASN yakni, melaksanakan kebijakan publik kepala daerah, sebagai pelayan publik dan pemersatu bangsa. 

Tujuan Sekretariat Daerah Pemkab Klaten yakni meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dan kinerja Pemda Klaten dan sasaran kinerja Setda Klaten adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance).

Setelahnya, jajaran ASN Setda Klaten mengikuti zoom meeting bersama Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten, Slamet tentang pengisian e-kinerja. (*)