Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Keluarga Hasya yang Tewas Kecelakaan kembali Laporkan Pensiunan Polri, Berharap Ada Tindak Lanjut

Keluarga korban kecelakaan yang menewaskan M Hasya Atallah Saputra kembali melaporkan pensiunan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono.

(KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO)
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Keluarga korban kecelakaan yang menewaskan M Hasya Atallah Saputra kembali melaporkan pensiunan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Kali ini pihak keluarga melaporkan AKBP Eko Setia Budi Wahono atas dugaan kelalaian memberikan pertolongan.

Baca juga: Alasan Eks Kapolsek Tak Langsung Bawa Mahasiswa UI ke RS Pakai Mobilnya, Sampai Tergeletak 45 Menit

Adapun laporan keluarga Hasya itu teregister dengan nomor LP/589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2/2023).

"Kami telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan," ujar kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Keluarga Hasya berharap agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Pasalnya laporan pertama di Polres Metro Jakarta Selatan disebut tidak ada tindak lanjut.

"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjut," ucap Rian.

Diketahui sebelumnya, Hasya tewas setelah tertabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Dicari Polisi: Pelaku Pecah Kaca Mobil Toyota Yaris di Karanganyar, Gondol Uang Rp 160 Juta

Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.

Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023.

Belakangan, hasil penyelidikan itu menuai protes dari keluarga Hasya dan banyak pihak, sehingga Kapolda Metro Jaya memerintahkan adanya penyelidikan ulang.

Polisi menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya itu pada Kamis (2/2/2023) siang. Setidaknya ada sembilan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved