Info Sukoharjo
Cara Bupati Sukoharjo Bantu Warga Tak Mampu : Mulai Beri Modal Usaha hingga Bayar Tunggakan BPJS
Dikatakan Etik, nilai bantuan paling kecil yaitu sebesar Rp1 juta dan paling besar Rp3 juta. Sementara total bantuannya mencapai Rp55 juta.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyalurkan bantuan untuk masyarakat kurang mampu di Kantor Bupati Sukoharjo, Selasa (7/2/2023).
Pemkab Sukoharjo melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukoharjo memberikan bantuan secara simbolis.
Bupati Etik memberikan bantuan itu kepada 27 orang dari beberapa kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.
27 orang tersebut tercatat di kecamatan masing-masing sebagai warga kurang mampu.
Perlu diketahui, bantuan kepada masyarakat tidak mampu rutin dilakukan oleh Pemkab Sukoharjo melalui Baznas Sukoharjo.
Etik menjelaskan jika bantuan tersebut bervariasi tergantung dengan kebutuhan masyarakat.
"Bantuan biasanya bervariasi, diantaranya disalurkan untuk biaya pengobatan, bantuan biaya hidup, bantuan modal usaha, bantuan kursi roda," kata Etik, kepada TribunSolo.com, Selasa (7/2/2023).
"Kemudian gerobak mesin hajit, bantuan tunggakan BPJS, bantuan peralatan bengkel, dan lainnya dengan nilai bantuan bervariasi," tambahnya.
Baca juga: Catat Lur! Ada Bazar Pangan Murah Setiap Jumat, Lokasinya di MPP Sukoharjo
Baca juga: Kesaksian Warga Makamhaji Sukoharjo: Beri Apresiasi Bupati Etik Suryani, Kini Underpass Bebas Banjir
Dikatakan Etik, nilai bantuan paling kecil yaitu sebesar Rp1 juta dan paling besar Rp3 juta.
Sementara total bantuannya mencapai Rp55 juta.
Adanya bantuan tersebut diharapkan Etik bisa meringankan beban warga kurang mampu di wilayahnya dan bermanfaat.
Di sisi lain Ketua Baznas Sukoharjo, Sardiyono mengatakan pengajuan permohonan biasanya datang dari masyarakat ke Bupati, setelah itu diteruskan oleh Baznas.
Sardiyono juga menjelaskan jika bantuan tersebut tidak langsung diberikan.
Melainkan harus melalui tahap survei terlebih dahulu untuk meyakinan bantuan benar-benar diterima oleh warga kurang mampu.
Sehingga dapat dipastikan penerima bantuan tersebut memang warga yang benar-benar membutuhkan bantuan.
"Iya semua perlu tahap terlebuh dahulu sebelum cair, nanti ada verifikasi dan validasi kelayakan oleh petugas yang diturunkan," kata Sardiyono.
(*)
Ratusan PPPK Pemkab Sukoharjo Ikuti Orientasi, Bupati Etik Tekankan Profesionalisme dan Etika |
![]() |
---|
Bupati Etik Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, Beri Apresiasi Tindak Lanjut Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
DPRD Sukoharjo Rapat Paripurna, Tindak Lanjuti Evaluasi Gubernur Jateng atas Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
Mantap! Belasan Perusahaan di Sukoharjo Raih TJSLP Awards 2025, Bupati Etik Ajak Perkuat Kolaborasi |
![]() |
---|
Di Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, Bupati Etik Targetkan Pendapatan Daerah 2026 Capai Rp1,8 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.