Viral
Nasib Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Anggota Densus 88 yang membunuh sopir taksi online kini sudah ditetapkan tersangka.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Anggota Densus 88 yang membunuh sopir taksi online kini sudah ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023) pagi.
Baca juga: Sosok Bripka HS Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi, Pernah Ditangkap karena Judi
Korban yang diketahui merupakan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu dipastikan merupakan korban pembunuhan.
Belakangan terungkap jika pelaku pembunuh terhadap Sony adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripsa HS.
Adapun motif Bripda HS membunuh Sony lantaran kesulitan ekonomi. Dia ingin menguasai harta korban.
Bripda HS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online memang telah lama dikenal bermasalah.
Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu.
Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Dibunuh Oknum Densus 88, Padahal Sopir Sudah Baik Hati Beri Tumpangan
Dalam hal ini, Bripda HS dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan disini ada pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Pasal 338 KUHP itu berbunyi 'barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun'.
Di sisi lain, Bripda HS juga akan dikenakan sanksi kode etik profesi Polri.
Namun, soal itu kewenangannya ada di Mabes Polri.
(*)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.