Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Nasib Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Anggota Densus 88 yang membunuh sopir taksi online kini sudah ditetapkan tersangka.

Tribunjakarta.com/KOMPAS.com M Chaerul Halim
Sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), ditemukan tewas di dalam mobil di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (23/1/2023) subuh. Pelakunya adalah anggota Densus 88, Bripda HS. 

TRIBUNSOLO.COM - Anggota Densus 88 yang membunuh sopir taksi online kini sudah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023) pagi.

Baca juga: Sosok Bripka HS Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi, Pernah Ditangkap karena Judi

Korban yang diketahui merupakan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu dipastikan merupakan korban pembunuhan.

Belakangan terungkap jika pelaku pembunuh terhadap Sony adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripsa HS.

Adapun motif Bripda HS membunuh Sony lantaran kesulitan ekonomi. Dia ingin menguasai harta korban.

Bripda HS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online memang telah lama dikenal bermasalah.

Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu.

Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Dibunuh Oknum Densus 88, Padahal Sopir Sudah Baik Hati Beri Tumpangan

Dalam hal ini, Bripda HS dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan disini ada pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Pasal 338 KUHP itu berbunyi 'barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun'.

Di sisi lain, Bripda HS juga akan dikenakan sanksi kode etik profesi Polri.

Namun, soal itu kewenangannya ada di Mabes Polri.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved