Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KPop

Seungri Eks BIGBANG Resmi Bebas Setelah 1 Tahun 6 Bulan Dipenjara atas Kasus Prostitusi dan Judi

Awalnya, diketahui bahwa ia akan dibebaskan pada Sabtu 11 Februari, namun dikonfirmasi bahwa Seungri dibebaskan dari penjara pada Kamis pagi

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
ABC News
Seungri BIGBANG. 

TRIBUNSOLO.COM - Seungri Eks BIGBANG telah resmi bebas pada Kamis ini. 9 Februari 2023.

Ia dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman satu tahun enam bulan atas kasus mengatur prostitusi dan perjudian di luar negeri.

Seorang pejabat dari Kementerian Kehakiman mengatakan:

Baca juga: Aktor Kim Mingue Tampil Jadi Visual Center di Drakor The Heavenly Idol Tayang Rabu 15 Februari 2023

"Seungri, mantan anggota BiIGBANG, dibebaskan dari Penjara Yeoju pagi ini."

Awalnya, diketahui bahwa ia akan dibebaskan pada Sabtu 11 Februari, namun dikonfirmasi bahwa Seungri dibebaskan dari penjara pada Kamis pagi, 9 Februari 2023.

Seungri dituding sebagai tokoh kunci dalam skandal Gangnam Club Burning Sun yang mencuat pada 2018.

Setelah berbagai pemeriksaan, tanggal 10 Maret 2019 Seungri ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Undang Undang antiprostitusi Korea Selatan.

Sehari setelahnya, anggota termuda di BIGBANG itu memutuskan keluar dari grupnya, sekaligus mundur dari dunia hiburan.

Pada Mei 2021 lalu, mantan idol itu dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan, termasuk kebiasaan berjudi dan prostitusi.

Hukuman Seungri dikurangi menjadi satu setengah tahun penjara setelah banding terus menerus.

Baca juga: Aktor Yoo Ah In Diperiksa Polisi Terkait Penggunaan Narkoba, Project-nya Terancam Berdampak

Kebebasan Seungri ini tentu menuai lebih banyak kontrak di Korea Selatan.

Tak sedikit netizen Korea menganggap hukum bisa dengan mudah dibeli dengan uang.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved