Berita Sragen Terbaru

Tilang Manual Diberlakukan Kembali di Sragen : Knalpot Brong hingga Balap Liar Langsung Ditindak

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan operasi cipta kondisi dimulai pada 7-20 Januari 2023.

Tayang:
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi : Polisi tengah menjalankan operasi di jalan. Kini tilang manual kembali diberlakukan di Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Siap-siap warga Sragen, polisi kembali memberlakukan tilang manual.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan hal itu diberlakukan selama operasi cipta kondisi yang dimulai pada 7-20 Januari 2023.

Menurutnya, operasi kali ini memang masih mengutamakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan teknologi E-TLE.

Namun, polisi masih bisa melakukan tilang manual saat melakukan patroli rutin.

"Operasi cipta kondisi kali ini dilakukan dengan penegakkan hukum berupa tilang manual dan E-TLE, tetapi lebih mengedepankan E-TLE," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (8/2/2023).

Tipang manual dilakukan untuk menindak pelanggaran kasat mata, seperti pengendara sepeda motor tidak memakai helm, atau pengemudi mobil tidak memasang sabuk pengaman.

Selain itu, bagi yang kedapatan melakukan balap liar maka bisa langsung ditilang di tempat.

"Penindakan tilang manual berupa pelanggaran kasat mata, kita akan lakukan patroli, jika ditemukan knalpot brong, kendaraan tidak pakai plat nomor, kedapatan balap liar sehingga mengganggu ketertiban umum kita tilang," terangnya.

Baca juga: Inilah 10 SMA Terbaik di Solo Versi Nilai UTBK 2022 : SMAN 1 hingga SMA Al-Azhar Syifa Budi

Baca juga: 10 Pelanggaran Bisa Kena Tilang saat Operasi Keselamatan Candi di Wonogiri : Petugas Tak Akan Arogan

Tak hanya itu, tilang elektronik juga masih berlaku di Kabupaten Sragen.

Dimana ketika anda tertangkap kamera ETLE, maka data kendaraan dan jenis pelanggaran akan dikirim melalui aplikasi ke pusat.

Setelah itu, akan ada surat tilang yang dikirim ke rumah anda, dan anda wajib melakukan konfirmasi ke Polres Sragen.

Untuk itu, dalam berkendara lebih baik melengkapi surat dan kelengkapan kendaraan, serta tertib berlalu lintas di jalan raya.

Ia menjelaskan operasi yang digelar selama 14 hari bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan menyadarkan masyarakat pentingnya mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

"Sehingga pada saat nanti mudik lebaran, akan berjalan dengan nyaman, aman, tertib dan lancar," ujarnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved