Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Drama Korea

Aktor Yoo Ah In Tak Bisa Berkelit, Terbukti Pakai Obat Terlarang Jenis Propofol Sejak Tahun 2021

Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan meminta pihak kepolisian untuk memeriksa aktor Yoo Ah In sejak November 2022 lalu.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Twitter
Yoo Ah In pakai propofol 

TRIBUNSOLO.COM - Aktor Korea Selatan, Yoo Ah In, terbukti memakai nakoba jenis propofol.

Hasil pemeriksaan polisi menyebutkan bahwa Yoo Ah In telah menggunakan obat terlarang jenis propofol sejak tahun 2021.

Menurut laporan dari media DongA Ilbo, Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan meminta pihak kepolisian untuk memeriksa aktor Yoo Ah In sejak November 2022 lalu.

Baca juga: Aktor Jang Kiyong Selesai Wamil 22 Februari, Langsung Dapat Tawaran Main Drakor Not A Hero

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah mereka menemukan riwayat aktor Yoo Ah In meminta resep propofol di berbagai rumah sakit pada tahun 2021.

Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan menjadi curiga terhadap kebiasaan penggunaan obat-obatan yang dilakukan oleh Yoo Ah In.

Sebagaimana setelah menganalisis sistem manajemen terpadu, mereka menemukan informasi tentang obat-obatan narkotika dan psikotropika, rumah sakit yang meresepkannya, dan pasien yang meminumnya.

Pada 2022, Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan diketahui telah meminta penyelidikan terhadap 51 orang termasuk Yoo Ah In.

Baca juga: HYBE Kini Jadi Pemegang Saham Utama SM Entertainment Sebesar 14.8 Persen Senilai 422,8 Miliar Won

Polisi juga telah memperluas penyelidikan mereka dengan menyita dan menggeledah rumah sakit di Gangnam-gu dan Yongsan-gu, Seoul.

UAA selaku agensi Yoo Ah In juga telah menyatakan:

"Kami secara aktif bekerja sama dengan semua investigasi mengenai kasus ini, dan kami akan secara aktif menjelaskan setiap bagian yang bermasalah," pungkas agensi.

Akibat pemakaian obat-obatan terlarang ini, project yang sudah dikerjakan Yoo Ah In terancam batal tayang.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved