Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Drama Korea

Park Min Young Dilarang ke Luar Negeri, Diduga Terlibat Penggelapan Dana yang Dilakukan Mantan Pacar

Kejaksaan menyelidiki apakah Park Min Young juga terlibat dalam kasus Kang dalam memanipulasi harga saham dan penggelapan dana sebagai pemilik Bithumb

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Twitter
Park Min Young 

TRIBUNSOLO.COM - Dalam laporan ekslusif SBS, aktris drakor Whats Wrong With Secretary Kim, Park Min Young, diduga terlibat dengan kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh mantan pacarnya.

“Dipastikan bahwa Park Min Young telah diselidiki oleh pihak kejaksaan sehubungan dengan kasus Kang Jong Hyun (mantan kekasihnya), seorang pengusaha yang dicurigai sebagai pemilik sebenarnya dari afiliasi Bithumb.”

Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul dilaporkan memanggil dan menyelidiki Park Min Young sebagai saksi pada 13 Februari.

Kejaksaan menyelidiki apakah Park Min Young juga terlibat dalam kasus Kang dalam memanipulasi harga saham dan penggelapan dana sebagai pemilik dari afiliasi Bithumb.

Baca juga: Suga BTS Gelar Konser Solo di Jakarta pada 26 hingga 28 Mei 2023

Penuntut dilaporkan menemukan bukti tidak langsung bahwa nama Park Min Young telah digunakan dalam transaksi dengan nama pinjaman dari obligasi konversi yang diterbitkan oleh afiliasi Bithumb dalam aksi penipuannya yang telah menghasilkan ratusan juta won.

Namun saat hadir di kejaksaan, Park Min Young bersikeras bahwa transaksi itu tidak ada hubungannya dengan dirinya dan Jaksa dikatakan melarang Park Min Young meninggalkan Korea Selatan agar dapat meninjau nya untuk saksi lain.

Mengenai hal ini, agensi Park Min Young, Hook Entertainment, mengatakan kepada Wikitree:

“Kami akan memeriksa dan menghubungi Anda lagi.”

Baca juga: Park Min Young Jadi Pasangan Lee Yi Kyung di Drakor Marry My Husband, Ada 16 Episode

Sebelumnya, mantan pacar Park Min Young, Kang Jong Hyun, ditangkap atas tuduhan penggelapan, pelanggaran kepercayaan, dan transaksi penipuan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.

Pada tanggal 1 Februari, setelah menginterogasi tersangka dan sebelum penangkapan Kang, seorang hakim senior di Pengadilan Distrik Selatan Seoul memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah “untuk mencegah pelarian tersangka dan upaya penghancuran barang bukti”.

Jo, yang dikenal sebagai CEO afiliasi ternyata tidak terdaftar di Bithumb dan kenalan dekat Kang, juga ditangkap.

Namun, surat perintah untuk Jo lainnya, yang bertanggung jawab atas akuntansi atas instruksi Kang, ditolak. Jo dikatakan telah mengakui semua tuduhan.

Baca juga: Red Balloon Masuk Daftar Drakor Terpopuler, Eunkang Makin Bikin Emosi, Masih Ada 4 Episode Tersisa

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved