Klaten Bersinar

Siap-siap! Pilkades di 67 Desa Klaten Bakal Digelar 5 Juli 2023, Tapi Tahapan Dimulai Sejak Maret

Tribunsolo.com/Dok. Prokopim Setda Klaten
Bupati Klaten Sri Mulyani pasca ngopi bareng ratusan pedagang kaki lima (PKL) dan juru parkir, di rumah dinas Bupati Klaten, Jumat (17/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang digelar untuk 67 desa di Kabupaten Klaten akan digelar 5 Juli 2023 mendatang.

Hanya saja, tahapannya sudah akan dimulai pada Maret.

"Untuk pilkades 2023 sudah saya setujui, dan akan dilaksanakan pada 5 Juli 2023 mendatang," jelas Bupati Klaten, Sri Mulyani, di sela-sela kesibukannya, Kamis (23/2/2023).

Tanggal tersebut dipilih setelah memperhitungkan waktu persiapan jelang pilkades.

Lebih lanjut, Mulyani mengungkapkan jika semua tahapan sama seperti pilkades yang dilakukan sebelumnya.

"Ada masa kampanye 3 hari dan masa tenang, semua sama tidak ada yang berbeda," tambahnya.

Baca juga: Ngopi Bareng PKL, Bupati Klaten Sri Mulyani :  Mari Bersama Bangun dan Geliatkan Ekonomi Rakyat

Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten Jaka Purwanto membenarkan tahapan akan dimulai sejak bulan Maret.

"Pertengahan Maret sudah mulai sosialisasi, tapi mungkin lebih awal agar persiapan pemerintah desa lebih longgar,” kata Jaka.

Jaka memastikan tahapan pilkades tidak akan terganggu Ramadan maupun Hari Raya Idul Fitri dan juga tahapan Pemilu 2024 serentak.

”Total ada 67 desa yang tersebar di 24 kecamatan yang akan menggelar pilkades serentak," katanya.

"Mereka yang menggelar pilkades ini karena masa akhir jabatan kades segera berakhir. Ada pula posisinya yang memang kosong karena kadesnya meninggal dunia maupun mengundurkan diri sehingga diampu oleh penjabat (Pj),” jelasnya.

Jaka menjelaskan, jika setiap warga dapat mencalonkan diri untuk menduduki jabatan tersebut.

Bagi warga yang hendak maju mendaftar menjadi kades bisa melihat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kades.

Sementara itu, Pj Kades Kadilanggon Sri Agung Suko Wijoyo menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan petunjuk terkait gelaran pilkades.

Baca juga: Membanggakan, Tak Ditemukan Penyakit, Klaten Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes

Untuk sumber anggarannya akan bersumber dari Pemkab Klaten yang ditambah dengan APBDes.

”Untuk tahapannya kita menunggu petunjuk dari atas, mulai kapan mau dilaksanakan belum ada petunjuk," kata Agung.

"Tapi memang gelaran pilkades diajukan dari semula Agustus menjadi 5 Juli atau Rabu Pahing,” tegasnya.

Ia mengungkapkan jika Kades Kadilanggon sudah kosong sejak 2,5 tahun lalu lantaran kades yang sebelumnya meninggal dunia saat pandemi Covid-19.

Meski begitu, dia menegaskan wilayah yang dipimpinnya saat ini tetap kondusif.

”Dampak dari pilkades, benturan sosial antar masyarakat sangat mahal sekali. Lebih baik, masyarakat ayem tentrem,” tandasnya.

Saat ditanya perihal niatnya soal apakah akan mencalon diri menjadi Kades Kadilanggon, ia belum mau mengungkapkannya.

(*/adv)