Berita Solo Terbaru

Inilah Bunyi Perda yang Mewajibkan Pemilik Mobil Pribadi di Solo Harus Punya Garasi Sendiri

Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo perihal penyelenggaraan perhubungan terbaru sudah diteken Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Ilustrasi : Mobil parkir di jalanan yang ada di salah satu perkampungan di Kota Solo. Kini Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo perihal penyelenggaraan perhubungan terbaru sudah diteken Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo perihal penyelenggaraan perhubungan terbaru sudah diteken Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Di dalamnya tertuang aturan berkaitan dengan kewajiban bagi pemilik kendaraan menguasai garasi untuk menyimpan kendaraan.

Itu membuat para pemilik kendaraan diimbau untuk tidak memanfaatkan jalan lingkungan atau kampung untuk lokasi parkir.

Aturan yang mengatur tentang kewajiban menguasai garasi tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Khususnya dalam pasal 88 dalam perda tersebut.

"(Regulasi tersebut mulai diberlakukan) sejak ditetapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad kepada TribunSolo.com, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Nekat Lewati Kolong Jembatan Taji Prambanan, Mobil Ini Akhirnya Nyangkut : Sudah Diperingatkan Warga

Baca juga: Wahai Warga Solo yang Parkir Mobil di Jalan Kampung, Perda Wajib Punya Garasi Sudah Diteken Gibran

Bila menilik perda tersebut, disana tertuang keterangan dimana regulasi ditetapkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tanggal 23 Desember 2022.

Taufiq menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi selama 1 tahun terkait peraturan tersebut.

Itu pun disertai dengan evaluasi.

"Kami dengan legislatif sepakat untuk mensosialisasikannya terlebih dulu, bahwa kita belum melakukan punishment," ucap dia.

Berikut bunyi Pasal 88 Perda Nomor 10 Tahun 2022 :

1. Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau
menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.

2. Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus
menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved