Berita Solo Terbaru
Inilah Bunyi Perda yang Mewajibkan Pemilik Mobil Pribadi di Solo Harus Punya Garasi Sendiri
Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo perihal penyelenggaraan perhubungan terbaru sudah diteken Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo perihal penyelenggaraan perhubungan terbaru sudah diteken Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Di dalamnya tertuang aturan berkaitan dengan kewajiban bagi pemilik kendaraan menguasai garasi untuk menyimpan kendaraan.
Itu membuat para pemilik kendaraan diimbau untuk tidak memanfaatkan jalan lingkungan atau kampung untuk lokasi parkir.
Aturan yang mengatur tentang kewajiban menguasai garasi tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Khususnya dalam pasal 88 dalam perda tersebut.
"(Regulasi tersebut mulai diberlakukan) sejak ditetapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad kepada TribunSolo.com, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Nekat Lewati Kolong Jembatan Taji Prambanan, Mobil Ini Akhirnya Nyangkut : Sudah Diperingatkan Warga
Baca juga: Wahai Warga Solo yang Parkir Mobil di Jalan Kampung, Perda Wajib Punya Garasi Sudah Diteken Gibran
Bila menilik perda tersebut, disana tertuang keterangan dimana regulasi ditetapkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tanggal 23 Desember 2022.
Taufiq menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi selama 1 tahun terkait peraturan tersebut.
Itu pun disertai dengan evaluasi.
"Kami dengan legislatif sepakat untuk mensosialisasikannya terlebih dulu, bahwa kita belum melakukan punishment," ucap dia.
Berikut bunyi Pasal 88 Perda Nomor 10 Tahun 2022 :
1. Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau
menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.
2. Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus
menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. (*)
| Pasar Kabangan Dinilai Kurang Strategis Digabung dengan Pasar Jongke Solo Jateng, Ini Kata Pedagang |
|
|---|
| Gibran Sebut Aduan Mahasiswa UNS ke Dirinya Salah Alamat, Minta Langsung ke Menteri Pendidikan |
|
|---|
| Gibran Geber Pengerjaan 2 Lapangan Blulukan dan Stadion UNS Jelang Piala Dunia U-17 |
|
|---|
| Tempuh Rute 113,7 Km, Ganjar Harap Peserta Tour de De Borobudur Nikmati Wisata yang Tersaji |
|
|---|
| Gibran Lagi di Korea Selatan, tapi Diminta Presentasikan Pengentasan Kemiskinan dalam Rakernas PDIP |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.