Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kondisi Terkini David yang Dianiaya Anak Pejabat Ditjen Pajak: Sudah 4 Hari Belum Sepenuhnya Sadar

Juru bicara keluarga ungkap kondisi David (17) korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20).

Twitter @YaqutCQoumas
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menjenguk David yang tengah terbaring tak sadarkan diri di rumah sakit. 

TRIBUNSOLO.COM - Juru bicara keluarga ungkap kondisi David (17) korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20).

Hingga kini David (17) masih terbaring lemah di rumah sakit.

Baca juga: Mario Dandy Satriyo Ternyata Bukan Lulusan Taruna Nusantara, Pernah Sekolah tapi Tak Selesai

Sebelumnya diketahui David merupakan anak dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, bagian dari Nahdlatul Ulama (NU). Sedangkan Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Rustam menambahkan bahwa D masih terbaring lemah di rumah sakit.

D juga belum sepenuhnya sadar dari koma yang ia alami imbas penganiayaan yang dilakukan Mario pada 20 Februari 2023.

"Kondisi ananda D sampai saat ini masih terbaring di RS dan belum sepenuhnya sadar. Namun, ia sudah menunjukkan progres dengan menggerakkan anggota badan dan batuk," ujar Rustam, Kamis (23/2/2023).

Juru bicara keluarga D, M. Rustam, mengatakan bahwa D dipindahkan dari Rumah Sakit (RS) Permata Hijau ke RS Mayapada untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.

"Semalam ananda D dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RS Mayapada. Pemindahan D dilakukan untuk upaya pengecekan terkait kondisinya secara lebih intensif, mengingat proses kesadaran ananda D masih sangatlah lambat," ungkap Rustam.

Baca juga: KPK Cium Kejanggalan pada Kekayaan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo : Tak Cocok dengan Profil

Sebelumnya, Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved