Viral
Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Pengurus GP Ansor Bertambah, Polisi Ungkap Perannya
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan peran SLRPL dalam kasus ini.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17) anak Pengurus Pusat GP Ansor bertambah.
Sebelumnya Mario Dandy Satrio (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Baca juga: KPK Cium Kejanggalan pada Kekayaan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo : Tak Cocok dengan Profil
Kini kabar terbarunya polisi juga menetapkan SLRPL (19) sebagai tersangka.
Dilansir dari TribunNews, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan peran SLRPL dalam kasus ini.
Ia mengatakan peran pertama adalah mengiyakan ajakan tersangka Mario dengan tujuan memukuli korban.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah Parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Lalu, Ade menyebut peran ketiga adalah merekam aksi penganiayaan menggunakan handphone milik Mario.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, SLRPL dijerat 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.
Baca juga: Siapa Agnes? Namanya Trending di Twitter Imbas Mario Dandy Aniaya David, Ini Perannya Menurut Polisi
Sebelumnya, Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
(*)
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Donat Pinkan Mambo Selusin Rp 200 Ribu Jadi Viral Setelah Dikritik Food Vlogger, Nanakoot Minta Maaf |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Guru Madin Ahmad Zuhdi di Demak, Sempat Didenda Rp 25 Juta Setelah Menampar Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.