Berita Sukoharjo Terbaru

Aksi di Balik Aborsi & Kubur Bayi di Sukoharjo : Pelaku Mahasiswa, Bukannya Kuliah Malah Bikin Anak

Warga Sukoharjo dihebohkan dengan kasus pembuangan bayi secara beruntun di Grogol dan Tawangsari yang merupakan mahasiswa.

|
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Sosok pelaku pengguguran bayi lalu dikubur MA (20) berpasangan dengan SAKD (20) di tanah kosong Desa Sanggrahan, Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Lalu sejoli EF (23) dan ARU (24) di Tawangsari. Kini mereka harus meringkuk di jeruji besi. 

Namun setelah dicek lebih lanjut oleh petugas, bukan kasus yang ada di Kecamatan Grogol.

Polisi pun kata AKP Teguh, mencari informasi lain sehingga mendapati sosok pemilik bayi AF (23) dan ARU (24).

"Dari hasil penyelidikan, ternyata kedua pelaku menggugurkan kandungan dikarenakan takut ketahuan dengan orangtua," jelas dia.

Kejinya, proses kelahiran sang bayi tak wajar, di mana si ibu meminum obat pacu kelahiran yang dia beli di-online shop dengan dosis banyak.

Bayi dalam kandungan masih berumur 5 bulan.

Baca juga: Arisan Online Meledak, Dua Warga Delanggu Klaten Dicari-cari, Diduga Bawa Kabur Uang Rp 1 Miliar

Baca juga: Tampang Mahasiswa Pembuang Bayi di Grogol, Warga Serengan Solo

"Melahirkan di kamar mandi lalu menghubungi pacarnya, lalu di antar ke Puskesmas Pabelan," aku dia.

Dikarenakan di sana tidak ada layanan rawat inap, mereka lanyas dirujuk menuju ke Puskesmas Kartasura.

Tetapi nahas, bayi berwarna merah itu dinyatakan meninggal oleh pihak Puskesmas Kartasura, sehingga bayi tersebut dibawa pulang di kost-nya.

"Saat di kost, bayi kemudian dibungkus plastik diberi kaos oblong lalu dibawa menggunakan tas warna merah," aku dia.

"Bayi dikubur di daerah Dalangan, Tawangsari di area persawahan," jelasnya.

Dia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana atau pasal 299 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," terang dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved