Kasus Mario Dandy
Beredar Chat Diduga AG dan David Sebelum Penganiayaan, Keluarga Sebut Bisa Jadi Bukti Pengadilan
Jika dilihat dari tangkapan layar, percakapan WhatsApp tersebut dilakukan Senin (20/2/2023), sekitar Pukul 19.00 WIB.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Keluarga David Ozora menanggapi singkat perihal tangkapan layar percakapan AG, pacar Mario Dandy Satriyo ke David.
Diketahui, tangkapan layar chat itu antara David dan AG itu viral di media sosial.
Jika benar, maka tangkapan layar itu bisa menjadi bukti kuat AG berperan mempertemukan David dengan tersangka Mario Dandy, hingga akhirnya penganiayaan terjadi.
Baca juga: Rafael Alun Bukan Satu-satunya, PPATK Endus Ada Pejabat Pajak Lain yang Bertransaksi di Atas Rp500 M
Paman David, Rustam Hatala, menyebut jika keluarga menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Kata dia, keluarga David saat ini menunggu proses hukum yang berjalan hingga ke pengadilan.

Keluarga Davd pun menilai bahwa tangkapan layar percakapan AG dengan David bisa menjadi bukti.
Yakni bukti keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan dan menyerahkan seluruhnya kepada kepolisian.
Baca juga: Beredar Isi Chat Diduga David kepada AG Sebelum Koma Dianiaya Mario Dandy : Gue Udah Tahu Semua Kok
"Kalau dari kami, nanti tinggal menunggu proses di pengadilan saja," ujar Rustam, Selasa (7/3/2023).
Sementara itu, polisi sendiri sudah menjadikan transkrip percakapan di percakapan antara AG, David dan pelaku lainnya sebagai barang bukti untuk proses penyidikan.
Dalam tangkapan layar yang beredar di media sosial, terlihat jika AG ingin bertemu dengan David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar.
Jika dilihat dari tangkapan layar, percakapan WhatsApp tersebut dilakukan Senin (20/2/2023), sekitar Pukul 19.00 WIB.
Adapun peristiwa penganiayaan dengan korban David terjadi di Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023).
Saat ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLR (19).
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
(*)
Tangis Rafael Alun Pecah Cerita Nasib Restoran dan Kosnya, Sebut Sang Anak Kini Jualan Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Ayah David Ozora Kesal Lihat Mario Dandy Tersenyum Divonis 12 Tahun Penjara : Empatinya Sudah Hilang |
![]() |
---|
Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Pasrah Jeep Rubiconnya Dilelang Buat Tutup Biaya |
![]() |
---|
Puasnya Kubu David Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Miliar : Luar Biasa |
![]() |
---|
Tangis Shane Lukas Cerita Momen Ibunya Meninggal Kecelakaan, Impian Masuk Akmil Kini Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.