Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

Beredar Chat Diduga AG dan David Sebelum Penganiayaan, Keluarga Sebut Bisa Jadi Bukti Pengadilan

Jika dilihat dari tangkapan layar, percakapan WhatsApp tersebut dilakukan Senin (20/2/2023), sekitar Pukul 19.00 WIB. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Twitter @SeekSixSuck
Jonathan Latumahina dan putranya, David di Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

TRIBUNSOLO.COM -- Keluarga David Ozora menanggapi singkat perihal tangkapan layar percakapan AG, pacar Mario Dandy Satriyo ke David.

Diketahui, tangkapan layar chat itu antara David dan AG itu viral di media sosial.

Jika benar, maka tangkapan layar itu bisa menjadi bukti kuat AG berperan mempertemukan David dengan tersangka Mario Dandy, hingga akhirnya penganiayaan terjadi. 

Baca juga: Rafael Alun Bukan Satu-satunya, PPATK Endus Ada Pejabat Pajak Lain yang Bertransaksi di Atas Rp500 M

Paman David, Rustam Hatala, menyebut jika keluarga menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. 

Kata dia, keluarga David saat ini menunggu proses hukum yang berjalan hingga ke pengadilan.

Chat diduga AG dan David.
Chat diduga AG dan David. (KOMPAS.TV)

Keluarga Davd pun menilai bahwa tangkapan layar percakapan AG dengan David bisa menjadi bukti.

Yakni bukti keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan dan menyerahkan seluruhnya kepada kepolisian.

Baca juga: Beredar Isi Chat Diduga David kepada AG Sebelum Koma Dianiaya Mario Dandy : Gue Udah Tahu Semua Kok

"Kalau dari kami, nanti tinggal menunggu proses di pengadilan saja," ujar Rustam, Selasa (7/3/2023).

Sementara itu, polisi sendiri sudah menjadikan transkrip percakapan di percakapan antara AG, David dan pelaku lainnya sebagai barang bukti untuk proses penyidikan.

Dalam tangkapan layar yang beredar di media sosial, terlihat jika AG ingin bertemu dengan David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar. 

Jika dilihat dari tangkapan layar, percakapan WhatsApp tersebut dilakukan Senin (20/2/2023), sekitar Pukul 19.00 WIB. 

Adapun peristiwa penganiayaan dengan korban David terjadi di Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023).

Saat ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLR (19).

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

(*) 

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved