Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencuri Rumah Kosong di Klaten

Tampang Maling yang Kuras Barang Mewah di Klaten : Residivis, Pura-pura Bertamu dan Bilang 'Permisi'

Maling yang menguras rumah kosong  di Jalan Sulawesi No 45 Klaten Tengah, Kabupaten Klaten adalah S alias Ompong (38) warga Kabupaten Boyolali.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Polisi menangkap maling yang menguras rumah kosong di Jalan Sulawesi No 45 Klaten Tengah, Kabupaten Klaten. Kini pelaku ditunjukkan di hadapan publik di Mapolres Klaten, Kamis (9/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Maling yang menguras rumah kosong  di Jalan Sulawesi No 45 Klaten Tengah, Kabupaten Klaten adalah S alias Ompong (38) warga Kabupaten Boyolali.

KBO Kasatreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa mengungkapkan, pelakudiamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali pada 28 Februari 2023 malam.

Di mana pelaku pernah beraksi di rumah kosong dengan menguras harta benda pada Senin (19/12/2022) silam.

"Malam diamankan," ungkap Umar kepada TribunSolo.com di Mapolres, Kamis (9/3/2023).

Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit mobil Land Rover warna alveston red metalic pelat nomor KT-1386-WD beserta STNK, 1 unit tv Samsung Led 50 inch, 1 setrika listrik, dan pelat nomor AD-9145-MP.

Umar juga mengungkapkan bahwa S alias Ompong merupakan residivis, sebelumnya ia pernah ditangkap di Grobogan, Sukoharjo, dan terakhir Klaten.

"Ia sudah menjadi residivis sejak tahun 2017, pengakuannya dilakukan di Sukoharjo, Purwodadi Grobogan, dan terakhir Klaten," kata Umar.

Baca juga: BREAKING NEWS : Maling di Rumah Kosong Klaten yang Sikat Land Rover hingga Sepeda Orbea Ditangkap

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Pulang Kampung ke Solo, Datangi Kantor Pajak

Ompong mengatakan uang tersebut ia pakai untuk memenuhi kebutuhan dan kencan dengan PSK di aplikasi Michat.

"Uannya saya pakai untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga sewa psk 2 kali" kata Ompong.

Pelaku terancam dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni mengungkapkan motif tersangka untuk keuntungan pribadi.

"Motifnya untuk keuntungan pribadi, yakni memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar dia.

Modus yang dipakai pelaku adalah berpura-pura ingin bertamu dengan memanggil pemilik rumah.

Dia mengucap 'permisi' dan kulonuwun', setelah tidak ada jawaban pelaku lalu beraksi dengan memanjat pagar dan melakukan pencurian.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved