Berita Kriminal

Perkara Tak Balas Chat WA Bikin Gadis di Kemayoran Ini Celaka, Dianiaya Pacar Pakai Setrika Panas

Rupanya, korban APD tidak membalas pesan WhatsApp dari pelaku sehingga timbul aksi penganiayaan tersebut.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
RCTI PLUS
Ilustrasi chat di Whatsapp 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sungguh pilu nasin seorang wanita berinisial APD (19) ini.

Dia dianiaya pacarnya menggunakan setrika panas di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Peristiwa sadis menggunakan setrika panas tersebut terjadi di rumah pelaku berinisial KH yang berada di kawasan Jalan Suka Mulia, Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca juga: Hukuman Berat Menanti Mario Dandy, Kini Terancam UU ITE karena Sebar Video Penganiayaan Sadis

Rupanya, korban APD tidak membalas pesan WhatsApp dari pelaku sehingga timbul aksi penganiayaan tersebut.

"Dalam keterangan pelaku, korban tidak membalas pesan yang dikirimkan pelaku ke korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, Minggu (19/3/2023).

Korban saat itu berkunjung ke rumah pelaku,  sang pacar yang emosi menempelkan setrika panas ke sejumlah tubuh korban.

Akibatnnya kedua tangan, betis, dan punggung korban mengalami luka bakar.

Baca juga: Cerita Kaesang dan Erina Borong Dawet Hj Sipon Pasar Gede Solo, Beli 10 Bungkus

Setelag korban mengalami penganiayaan dari sang pacar, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis dan menjalani visum.

Korban pun melaporkan perbuatan pacarnya ke Polsek Kemayoran.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, hasil pemeriksaan saksi dan bukti petunjuk pelaku merupakan pacarnya sendiri yang bernama Khilal Hamdika," tegasnya.

Mendapat bukti-bukti itu, tim Buser Polsek Kemayoran langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.

Baca juga: Bangkit & Raih Mimpi, Remaja Sebatang Kara di Kartasura Gunakan Setrika untuk Songsong Masuk Kuliah

Usai tertangkap, polisi juga menemukan barang bukti berupa setrika yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

"Di dalam kamar pelaku ditemukan setrikaan yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban," ucapnya.

"Selanjutnya pelaku Khilal Hamdika berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved