Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cegah Kecurangan, BPJS Tingkatkan Tugas Bareng Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional

Tak hanya pencegahan kecurangan yang menjadi perhatian utama, tetapi mutu pelayanan fasilitas kesehatan yang menjadi salah satu indikator kepatuhan

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Doc
Cegah Kecurangan (Fraud), Tim PKJKN Siap Optimalkan Tugas 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - BPJS Kesehatan bersama Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PKJKN) Kota Surakarta menggelar sosialisasi dan koordinasi teknis pelayanan kesehatan di Kota Surakarta kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), Selasa (21/3/2023).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Dyah Miryanti mengatakan agar pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berjalan dengan efektif dan efisien perlu dilakukan upaya untuk mencegah kerugian akibat kecurangan (fraud), sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan kecurangan serta pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Ingin Optimalkan JKN, Mulai Rangkul Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan di Jateng

“Kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN dapat dilakukan oleh peserta, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya,” kata Dyah.

Dia menjelaskan, untuk mencapai tujuan pencegahan kecurangan yang efektif, semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan Program JKN terutama BPJS Kesehatan, dinas kesehatan kota/kabupaten, dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus membangun sistem pencegahan kecurangan.

Deteksi potensi kecurangan dilakukan oleh masing-masing Tim PKJKN sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Untuk melaksanakan hal tersebut, diperlukan sumber informasi yang berasal dari keluhan peserta dan/atau fasilitas kesehatan, laporan whistle blower, data kepesertaan, data klaim, dan sumber lainnya.

Tak hanya pencegahan kecurangan yang menjadi perhatian utama, tetapi mutu pelayanan fasilitas kesehatan yang menjadi salah satu indikator kepatuhan kerja sama fasilitas kesehatan.

“Peningkatan mutu layanan kesehatan dapat mempersingkat waktu pelayanan di fasilitas kesehatan, menggunakan antrean online terintegrasi Aplikasi Mobile JKN. Pada tahun 2023, indikator kepatuhan telah disepakati, untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), keberhasilan antrean online dengan meningkatkan capaian quality rate FKRTL lebih dari 80 persen dan pemanfaatan antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN lebih dari 10 persen dari Surat Eligibilitas Peserta (SEP) terbit. Sementara untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), pemanfaatan antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN lebih dari 25 persen dari seluruh kunjungan peserta,” tambahnya.

Baca juga: Bupati Karanganyar Juliyatmono Bantu Guru TK, Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Anggota IGTKI

Per Maret 2023, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bekerja sama dengan 416 FKTP, dengan rincian yakni 109 puskesmas, 127 klinik pratama, 109 dokter praktik perorangan, 37 dokter gigi perorangan, 24 apotek, dan 10 laboratorium. Selain itu, juga bekerja sama dengan 50 FKRTL yang tersebar di Kota Surakarta sebanyak 16 FKRTL, Kabupaten Sragen sebanyak 10 FKRTL, Kabupaten Wonogiri sebanyak sembilan FKRTL, Kabupaten Karanganyar sebanyak enam FKRTL dan Kabupaten Sukoharjo sebanyak Sembilan FKRTL.

“Persentase capaian kepatuhan FKTP di Kantor Cabang Surakarta mengenai indikator tanpa iur biaya mencapai 100 persen, nilai Walk Through Audit (WTA) mencapai 96,1 persen, dan pemanfaatan antrean online mencapai 87,4 persen. Untuk mencapai hasil maksimal dalam pemanfaatan antrean online, kita harus bersama-sama dalam perbaikan. Komunikasi itu penting dan kunci,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Siti Wahyuningsih menyampaikan sebagai penanggung jawab dalam Tim PKJKN di Dinas Kesehatan Kota Surakarta, harus mengoptimalkan peran Tim PKJKN dan akan melakukan revisi struktur karena terdapat pergantian pejabat yang menjadi tim.

“Tim PKJKN dapat bekerja dengan baik dengan adanya kerja sama dengan seluruh elemen. Sebetulnya, Tim PKJKN sudah termasuk dalam tugas fungsi Dinas Kesehatan, yakni tugas pembinaan dan pemantauan,"

"Tim PKJKN itu bukan pekerjaan baru, sehebat apapun tim ini, apabila tidak ada kerja sama dengan fasilitas kesehatan juga tidak akan berjalan,"

"Jadi peranan pembinaan yang merupakan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan harus dimainkan dengan baik. Saya berpesan kepada fasilitas kesehatan, ayo bekerja sesuai dengan koridor-koridor aturan, sehingga tidak terjadi temuan dan yang terpenting adalah selalu menjaga mutu layanan dan akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

(*adv)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved