Kasus Mario Dandy
KPK Dapat Info Rafael Alun Keluar Negeri, Ingatkan Ayah Mario Dandy Jangan Coba-coba Kabur
KPK baru bisa menerapkan tindakan cegah ke luar negeri untuk Rafael Alun setelah suatu kasus memasuki tahap penyidikan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo untuk tidak kabur.
Rafael Alun Trisambodo diharapkan berani menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
"Kami mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Hadapi saja prosesnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada di Jakarta, Senin (20/3/23) dikutip dari Kompas.tv.
Baca juga: Selain Rubicon dan Harley Davidson, Rafael Alun Diduga Punya RX King, Harga Bekasnya Bukan Main
Asep menyebut KPK sudah mendapat informasi soal Rafael akan ke luar negeri dari media sosial, namun KPK belum bisa melakukan tindakan cegah keluar negeri karena status kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
KPK baru bisa menerapkan tindakan cegah ke luar negeri setelah suatu kasus memasuki tahap penyidikan.
"Proses sekarang ini masih dalam penyelidikan, tentunya kita komitmen utuk menyelesaikan perkara ini," ujarnya.
KPK saat ini memang sedang menyelidiki harta kekayaan tak wajar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Andhi Pramono Sebut Pakaian Mewah Anaknya Hasil Endorse, KPK Tak Percaya : Bakal Kami Telusuri
Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan Rafael sempat bolak-balik ke deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK lantas memblokir deposit box tersebut dan mencari dasar hukum untuk membukanya.
Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.
“Dibongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS,” kata Mahfud.
Kasus pejabat pajak tersebut, disebut Mahfud sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kolase-Rafael-Alun-Trisambodo-dan-Mario-Dandy.jpg)