Kasus Mario Dandy

KPK Dapat Info Rafael Alun Keluar Negeri, Ingatkan Ayah Mario Dandy Jangan Coba-coba Kabur

KPK baru bisa menerapkan tindakan cegah ke luar negeri untuk Rafael Alun setelah suatu kasus memasuki tahap penyidikan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Youtube
Kolase Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy, dalam kasus ini Rafael ikut terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo untuk tidak kabur.

Rafael Alun Trisambodo diharapkan berani menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

"Kami mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Hadapi saja prosesnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada di Jakarta, Senin (20/3/23) dikutip dari Kompas.tv.

Baca juga: Selain Rubicon dan Harley Davidson, Rafael Alun Diduga Punya RX King, Harga Bekasnya Bukan Main

Asep menyebut KPK sudah mendapat informasi soal Rafael akan ke luar negeri dari media sosial, namun KPK belum bisa melakukan tindakan cegah keluar negeri karena status kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

KPK baru bisa menerapkan tindakan cegah ke luar negeri setelah suatu kasus memasuki tahap penyidikan.

"Proses sekarang ini masih dalam penyelidikan, tentunya kita komitmen utuk menyelesaikan perkara ini," ujarnya.

 KPK saat ini memang sedang menyelidiki harta kekayaan tak wajar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Andhi Pramono Sebut Pakaian Mewah Anaknya Hasil Endorse, KPK Tak Percaya : Bakal Kami Telusuri

Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan Rafael sempat bolak-balik ke deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK lantas memblokir deposit box tersebut dan mencari dasar hukum untuk membukanya.

Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.

“Dibongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS,” kata Mahfud.

Kasus pejabat pajak tersebut, disebut Mahfud sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.

(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved