Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelatih Taekwondo Cabuli Murid

DS, Predator Anak di Dojang Taekwondo Solo Terancam Mendekam 15 Tahun di Balik Dinginnya Jeruji Besi

Sejumlah pasal siap menjerat DS si predator anak di Dojang Taekwondo Solo, termasuk pencabulan dalam UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
DS, terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ketika memberi keterangan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - DS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejat yang dilakukannya terhadap tiga muridnya.

Oknum instruktur Taekwondo asal Solo tersebut tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Itu dilakukannya selama lebih kurang 2,5 tahun belakangan dengan terjadi di dua lokasi yang berbeda.

Sebuah dojang yang ada di kawasan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dan sebuah hotel.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan DS terancam hukuman penjara selama 12 sampai 15 tahun.

Itu karena dirinya melanggar beberapa ketentuan undang-undang.

Salah satunya, pasal pencabulan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Bukan Hanya di Dojang Taekwondo Solo, DS Si Predator Anak Cabuli 3 Muridnya di Hotel : Saat Try Out

Baca juga: Awal Mula Kisah Predator Anak di Dojang Taekwondo Solo Terkuak : Keluarga Curiga Korban Ogah Latihan

"Pertama, yang bersangkutan akan kita kenakan pasal pencabulan UU perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002," terang Iwan, kepada TribunSolo.com, Jumat (24/3/2023).

"Serta, kekerasan / pelecehan seksual yang diatur dalam tindak pidana kekerasan seksual UU 12 tahun 2022," katanya.

"Dengan ancaman penjara 12 sampai 15 tahun penjara," tambahnya.

Adapun kuasa hukum pelapor, Widhi Wicaksono berharap DS mendapat hukuman yang setimpal atas tindakan yang dilakukannya.

"Pelakunya dihukum, korbannya merasa hatinya semakin dikuatkan bahwa itu memang perbuatan yang tidak baik," tuturnya.

DS kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Solo setelah diringkus pihak kepolisian, Kamis (23/3/2023) dini hari.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved