Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Dua Warga Sragen Ditangkap, Jual Total 103.696 Butir Petasan, Terancam 12 Tahun Penjara

Sebanyak 103.696 butir petasan diamankan Polisi di Sragen. Dua orang penjualnya juga ditahan. Hal ini karena ada aduan dari warga.

Istimewa/Polres Sragen
Pelaku dan barang bukti berupa puluhan ribu petasan milik warga Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polres Sragen mengamankan lebih dari 103.696 butir petasan dari dua orang warga Sragen

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, dua orang tersebut adalah Andi Santoso (34) warga Desa Pare, Kecamatan Mondokan dan Pardi (38) warga Desa Tlogotirto, Kecamatan Sumberlawang

Kasus kali ini terungkap berdasarkan laporan dari warga pada Selasa (28/3/2023) lalu. 

Warga merasa resah karena ada penjual yang menjual petasan ke warung-warung, serta melalui aplikasi WhatsApp. 

"Benar, berawal dari unit Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjual bahan peledak jenis petasan yang dijual di warung-warung dan lewat whatsapp," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (30/3/2023). 

Tak lama, pelaku Andi Santoso diamankan polisi di tempat parkir SPBU di Desa Gabugan, Kecamatan Tanon pada Rabu (30/3/2023).

Baca juga: Tak Ada Ampun, Bukan Cuma Dirazia, Puluhan Ribu Petasan Hasil Sitaan di Klaten Dimusnahkan Jadi Abu

Dari tangan Andi Santoso, polisi mengamankan 63.700 butir petasan mercon korek, 45 butir petasan mercon kobra, 258 mercon disko dan ratusan butir petasan lainnya.

Sedangkan, kepemilikan mercon oleh Pardi terungkap setelah polisi menemui salah seorang pedagang mercon. 

Dari keterangan pedagang tersebut, mercon itu ia dapatkan dari seseorang bernama Pardi.

"Dari rumah pedagang tersebut, kita juga menyita petasan dan dari keterangannya, petasan itu didapatkan dari Pardi, warga Desa Tlogotirto," terangnya. 

"Dari tersangka Pardi, diamankan mercon korek sebanyak 38.000 butir," tambahnya singkat.

Keduanya dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved