Klaten Bersinar
Pemkab Klaten Batasi Jam Operasional Rumah Makan Hingga Tempat Hiburan, Cegah Aksi Sweeping Warga
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Guna menjaga kondusivitas saat pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten terbitkan surat edaran jam operasional rumah makan hingga tempat hiburan.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari aksi sweeping dari masyarakat yang merasa terganggu keberadaan tempat tersebut.
"Jadi (hasil) kita koordinasikan dengan Polres Klaten, kita diminta untuk segera mengeluarkan surat edaran tersebut," kata Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, disela-sela kesibukannya, Kamis (30/3/2023).
"Dengan pertimbangan kalau pemerintah tidak mengeluarkan surat edaran itu, nanti kalau terjadi sweeping, kita pemerintah yang akan disalahkan," tambahnya.
Ia berharap, dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, mampu meredam aksi sweeping yang dimungkinkan terjadi jika tempat hiburan masih beroperasi saat bulan Ramadan.
"Biar tidak ada sweeping liar, biar (penegakan) menjadi kewenangan aparat terkait," jelasnya.
Jajang menambahkan, bahwa hal tersebut yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya surat edaran, agar terciptanya kondusivitas saat pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan.
"Jadi daripada tidak ada surat edaran dan terjadi hal yang tidak kita inginkan, jangan sampai masyarakat bertindak sendiri (main hakim sendiri)," ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kondusivitas selama bulan Ramadan.
"Manakala menemukan keadaan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan, laporkan kepada pihak yang berwajib saja," kata Jajang.
Baca juga: Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Klaten Sebar Paket Sembako Murah untuk Masyarakat Selama Ramadan
"Jangan sampai ada aksi (dilakukan) diluar pihak yang berwajib," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar, Joko Hendrawan menjelaskan jika hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 4 tahun 2023 tentang operasional tempat hiburan, panti pijat, spa, cafe, restoran dan rumah makan selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M.
Terkait edaran tersebut, Joko memastikan jika pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pengelola tempat tersebut.
"Kita sudah datangi, bahkan sebelum surat itu terbit, pada intinya kita menghimbau kepada tempat-tempat tersebut agar menyesuaikan dengan bulan Ramadan ini," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam surat edaran tertanggal 28 Maret 2023 itu ditujukan kepada para pengelola tempat tersebut.
Isi surat dalam rangka menyambut dan menjaga suasana pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1444 H/2023 M, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengelola agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
2. Selama bulan Ramadan untuk karaoke, bar, kelab malam/ pub, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya diperbolehkan buka dari pukul 19.30 WIB s/d Pukul 23.00 WIB.
3. Selama bulan Ramadan untuk SPA, Panti Pijat diperbolehkan buka dari Pukul 09.00 WIB s/d Pukul 17.00 WlB.
4. Selama bulan Ramadan karaoke, cafe, permainan biliar, restoran, rumah makan/ warung makan, kedai makan/ minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.
5. Kepada pengusaha restoran/ warung makan/ rumah makan/ kedai makan dan minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan membuka usaha secara tertutup/ terbatas.
6. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada pemilik/ pimpinan/ penanggung jawab usaha tersebut di atas agar mentaati aturan ini.
7. Pelanggaran terhadap ketentuan operasional dalam edaran ini akan dikenai sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
(*/adv)
 
					
