Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Ketahuan Lagi Maling Kayu Perhutani di Jenar Sragen, 14 Orang Lari Kocar-kacir, Satu Tertangkap

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 2 potong kayu sonokeling, dengan panjang 4,1 meter dan 2,95 meter, dengan diameter 38 cm dan 30 cm

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Truk pengangkut kayu yang digunakan untuk mencuri kayu di RTH Tangen, tepatnya di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen. 

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 2 potong kayu sonokeling, dengan panjang masing-masing 4,1 meter dan 2,95 meter, dengan diameter 38 cm dan 30 cm.

"Juga diamankan satu unit truk bernomor polisi AD 1498 HN, 4 buah gergaji, 1 buah parang, 6 buah karet streng, dan 2 pasang roda pengangkut," kata Iptu Mualim.

Lebih lanjut, kerugian yang dialami Perhutani ditaksir mencapai Rp 5.385.000.

Tersangka disangkakan pasal 12 huruf E Jo Pasal 83 agar (1) huruf B Perpu RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja perubahan atas UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun penjara, dan paling lama 5 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved