Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tips Mencari Developer Rumah yang Aman, Bagi Kamu yang Ingin Beli Rumah Sekaligus Investasi

Untuk mewujudkannya, bagi kamu yang ingin membeli rumah, harus tahu cara mencari developer rumah yang terpercaya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Salah satu unit rumah D' Cendana di Gedongan, Colomadu, Karanganyar. 

2. Perhatikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka kamu harus memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin kamu beli dari developer.

Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum, karena jika belum ada untuk sebaiknya kamu tunda.

Hal ini penting karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diatur oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.

3. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah kapan dapat beralih nama

Biasanya ketika membeli rumah melalui developer, sertifikat rumah akan sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer.

Jika tertarik membeli, pastikan kamu menanyakan lebih jelas dan pastinya kapan sertifikat tersebut dapat beralih menjadi atas nama kamu.

Hal ini sangat penting karena jika sertifikat belum balik nama menjadi nama kamu, maka kamu tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain dari bank saat ini.

Pihak bank akan meminta sertifikat atas nama kamu agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kamu dan dijadikan sebagai jaminan yang sah di mata hukum.

4. Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui

Sebelum pinjaman yang kamu usulkan disetujui oleh pihak bank, maka jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau down payment (DP) yang sudah ditentukan kepada pihak developer.

Alasannya sederhana karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang kamu inginkan meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank.

Jika kamu tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.

5. Pelajari kewajiban developer jika terjadi wanprestasi

Risiko membeli hunian melalui developer memang besar terjadi, oleh karena itu sangat penting untuk kamu mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi. Langkah mudahnya adalah kamu harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved