Viral

Viral Gaya Hidup Mewah Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Ternyata Segini Gaji yang Didapatkannya

Hal ini tak lepas dari tindakannya yang kerap memposting gaya hidup mewah melalui akun media sosialnya.

(Twitter@PartaiSocmed)
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihan heboh gaya hidup mewahnya disorot. 

TRIBUNSOLO.COM - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana kini tengah menjadi sorotan publik usai kerap memposting gaya hidup mewah melalui akun media sosialnya.

Sejumlah tas dengan merk ternama berharga fantastis juga tak lepas dari postingannya yang mendapat beragam komentar dari warga net.

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Dugaan Intimidasi Gubernur Lampung ke Keluarga Bima: Termasuk Pelanggaran

Hal ini tak lepas dari tindakannya yang kerap memposting gaya hidup mewah melalui akun media sosialnya.

Sejumlah tas dengan merek ternama berharga fantastis juga tak lepas dari postingannya yang mendapat beragam komentar dari warga net.

Sorotan warganet tersebut membuat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan peringatan kepada Reihana tentang gaya hidup mewah tersebut.

Terkait viralnya kabar tersebut, berapa sebenarnya gajinya?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Dinas merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan Eselon IIa.

“Kepala Dinas, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dan Sekretaris DPRD Propinsi, adalah jabatan Eselon IIa,” tulis keterangan dalam PP tersebut.

Sedangkan pangkat golongannya, dikutip dari laman resmi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, adalah Pembina Utama Madya atau IVd dengan jabatan Kepala Dinas Kesehatan.

Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Reihana diketahui sudah menjadi kadinkes selama 14 tahun, sehingga gaji pokok yang didapat yakni Rp 4.282.900 per bulan.

Kenaikan nominal gaji pokok setiap dua tahun sekali MKG tersebut diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Tunjangan

Tunjangan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di lingkup pemerintahan Provinsi Lampung diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Besaran tunjangan yang diterima pun berbeda-beda, sesuai dengan jabatan dan eselonnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved